Scroll untuk baca artikel
Kab. Merangin

Diduga Oknum Guru SD Kendalikan PETI di Hutan Produksi Sungai Duo, Warga Desak Polisi Bertindak Tanpa Tebang Pilih

3
×

Diduga Oknum Guru SD Kendalikan PETI di Hutan Produksi Sungai Duo, Warga Desak Polisi Bertindak Tanpa Tebang Pilih

Sebarkan artikel ini

MERANGINHOTNETnews.co.id Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga beroperasi di kawasan Hutan Produksi (HP) Sungai Duo, Kabupaten Merangin, kembali menjadi sorotan publik. Warga mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas setelah muncul dugaan bahwa aktivitas tersebut dikendalikan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru SD berinisial Iwan.

Menurut keterangan sejumlah warga, aktivitas PETI dengan menggunakan alat berat jenis excavator diduga masih berlangsung meski telah berulang kali menjadi perhatian masyarakat dan diberitakan media. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga ilegal tersebut.

Warga juga mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Air sungai disebut semakin keruh dan diduga tidak lagi layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu, kerusakan kawasan hutan produksi di sekitar Desa Rantau Jering, Kecamatan Lembah Masurai, disebut semakin mengkhawatirkan dan berpotensi menimbulkan bencana ekologis.

Sejumlah warga bahkan mengaku mendengar pernyataan yang diduga menunjukkan sikap menantang aparat penegak hukum. Mereka berharap informasi tersebut segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang profesional sehingga tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami meminta kepolisian tidak tebang pilih. Jika benar ada aktivitas PETI dan siapa pun yang terlibat, termasuk apabila melibatkan oknum ASN, proses hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga.

Masyarakat menilai lambannya penanganan dugaan PETI berpotensi menimbulkan anggapan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang seolah kebal hukum. Karena itu, mereka meminta Polres Merangin dan Polda Jambi segera melakukan penyelidikan, menertibkan aktivitas PETI, serta menindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum tanpa memandang status maupun jabatan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini belum memberikan keterangan atau tanggapan. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila yang bersangkutan ingin memberikan klarifikasi.

(Siefronhadi)