MERANGIN – HotnetNews.co.id
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga beroperasi di kawasan Hutan Produksi (HP) Sungai Duo, perbatasan Kabupaten Merangin dan Sarolangun, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas ilegal tersebut diduga melibatkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial H, yang diketahui berprofesi sebagai guru di salah satu Madrasah Aliyah Negeri (MAS.N) di wilayah Sungai Baung.
Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun awak media dari berbagai sumber, oknum PNS tersebut diduga merupakan pemilik alat berat jenis Excavator Sumitomo yang digunakan untuk menunjang aktivitas PETI di kawasan hutan negara.
Yang lebih mengejutkan, oknum tersebut disebut-sebut secara terbuka mengaku tidak takut terhadap aparat penegak hukum maupun ancaman proses hukum yang dapat menjeratnya.
“Saya tidak takut. Mau berhenti pun tidak. Walaupun itu kawasan hutan pemerintah,” ujar sumber yang menirukan pernyataan terduga pelaku kepada awak media.
Pernyataan tersebut memicu kemarahan masyarakat. Pasalnya, aktivitas PETI di kawasan hutan produksi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, merusak ekosistem, serta mengakibatkan kerugian negara.
Informasi mengenai aktivitas tambang ilegal tersebut sebenarnya sudah lama beredar di tengah masyarakat. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan hukum yang benar-benar memberikan efek jera kepada para pelaku.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai keseriusan aparat dalam memberantas PETI yang selama ini menjadi penyakit kronis di wilayah Merangin dan Sarolangun.
Sejumlah warga menilai aparat penegak hukum tidak boleh lagi menunda langkah konkret. Lambannya penindakan justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif bahwa pelaku tertentu seolah kebal hukum dan dapat menjalankan aktivitas ilegal secara leluasa.
Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Merangin mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada pemilik alat berat tersebut untuk dimintai keterangan.
Namun, surat panggilan tersebut diduga tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.
“Sudah kami kirim surat panggilan. Jika yang bersangkutan tetap tidak kooperatif, kami bersama tim akan melakukan razia besar-besaran di wilayah Sungai Duo. Kalau tetap tidak mengindahkan proses hukum, akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kanit Tipiter Polres Merangin saat ditemui di ruang kerjanya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa aparat mulai mengambil langkah serius terhadap aktivitas PETI yang diduga masih berlangsung di kawasan tersebut.
Masyarakat kini mendesak Polres Merangin, Polres Sarolangun, hingga Polda Jambi untuk segera turun langsung ke lokasi, melakukan penyelidikan menyeluruh, mengamankan alat berat yang digunakan, serta menindak siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.
Warga menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Kalau memang ada pelanggaran, siapa pun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah seorang warga.
Publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa tidak ada satu pun pihak yang berada di atas hukum, sekaligus menjawab keresahan masyarakat terkait maraknya aktivitas PETI yang diduga masih beroperasi di kawasan hutan negara.
(Siefronhadi)












