Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Kasus dugaan penganiayaan Aktivis Lebak Pak Uun/Fam Fuk Tjhong Dikawal Tim Hukum FERADI WPI di ketuai Waketum DPP FERADI WPI Revan Pratama Putra

9
×

Kasus dugaan penganiayaan Aktivis Lebak Pak Uun/Fam Fuk Tjhong Dikawal Tim Hukum FERADI WPI di ketuai Waketum DPP FERADI WPI Revan Pratama Putra

Sebarkan artikel ini

Jakarta – 22 Juli 2026.
Revan Pratama Putra ‎SH. Ketua Tim Hukum FERADI WPI dalam Penanganan Perkara Pak UUN / Fam Fuk Tjhong mengatakan dirinya tidak membenarkan ucapan yang dianggap menyerang pribadi seseorang yang tanpa dasar. Akan tetapi menurut Revan, bila anda merasa diduga tersinggung karena di kritik, semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan dugaan tindakan kekerasan atau dugaan penculikan.

‎”Jika anda merasa tersinggung, atau dicemarkan,maka silahkan tempuh jalur hukum. Dengan cara melapor kepada kepolisian dan membiarkan penyidik atau bila berlanjut maka hakim pengadilan yang memutuskan apakah hukumannya. Segala bentuk tindakan Kekerasan dan diduga main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan” Ujar Revan Pratama Putra Tegas

‎Revan menyatakan telah mengajukan saksi tambahan serta sejumlah data pendukung kepada penyidik Polda Banten. Organisasi Advokat Paralegal FERADI WPI melalui Ketua Tim Hukum penanganan Kasus Pak Uun yaitu Revan meminta kepada aparat agar mengusut tuntas dugaan tindak pidana terhadap Pak Uun / Fam Fuk Tjhong dimana Pak Uun adalah salah satu Waketum juga di DPP FERADI WPI, dan saya harap penyidik Polda Banten juga menelusuri pihak yang diduga menyuruh para pelaku penganiayaan dan pengroyokan terhadap pak Uun.

“Kami Organisasi Advokat FERADI WPI akan fokus kepada sisi hukum terhadap waketum kami Pak UUN / Fam Fuk Tjhong ( Aktivis Lebak ), agar keadilan yang menjadi hak nya terpenuhi. Kami sama sekali tidak ada kepentingan politik apapun. Dan kami keberatan apabila organisasi FERADI WPI ataupun nama saya sebagai Ketua Umum FERADI WPI dicatut tanpa ijin dan digunakan untuk kepentingan politik pihak pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab. Saya tidak mengijinkan dan melarang foto maupun nama saya dicatut untuk digunakan sebagai ilustrasi di brosur / flyer untuk menyerang pihak tertentu. Kami murni fokus membela hak hak hukum dari Pak Uun yang diduga telah menjadi korban tindak pidana berlapis”, ujar Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKI., C.FTAX. Ketua Umum FERADI WPI.

BACA ARTIKEL  Pola Candlestick yang Menandakan Potensi Kenaikan

Saya menunjuk Waketum saya Revan Pratama Putra sebagai Ketua Tim Hukum FERADI WPI untuk mendampingi Pak UUN Hingga tuntas permasalahan hukumnya. Ujar Donny.

Saya juga mengucapkan banyak terimakasih untuk rekan rekan wartawan yang ikut mengawal perkara ini agar terang benderang, karena wartawan menjalamkan fungsi sebagai sosial kontrol bagi penegakan hukum di negara kita ini.

Catatan Redaksi:
Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.