Scroll untuk baca artikel
Sumatera selatan

Kelompok Tani Jaya Makmur Tetap Akan Memperjuangkan Lahan Tanah Rawa Yang Memiliki SPH Tahun 2002

776
×

Kelompok Tani Jaya Makmur Tetap Akan Memperjuangkan Lahan Tanah Rawa Yang Memiliki SPH Tahun 2002

Sebarkan artikel ini

Hotnetnews.co.id || Musi Banyuasin (Sumsel),  Plang Pengumuman yang dipasang Kamis 28/12/2023 Pukul.9.30 Wib plakat nama advokat/pengacara dipasang pinggir jalan dilahan tanah rawa berukuran seluas 190.000 M² persis berlokasi di pematang kedaung, pematang sago, perbatasan sungai duatoo, yang merupakan dijadikan sebagai lahan pertanian oleh peserta yang beranggotakan 19 kepala keluarga penduduk kelurahan sungai Lilin Jaya Kecamatan Sungai lilin Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera selatan ternyata ketika di Cek and Recek Jumat, (29/12/2023) sudah dicabut dan dibuang ke dalam parit berjarak ±10 M dari tempat semula dan akhirnya pihak kelompok tani tersebut langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Lilin.

Namun pihak kelompok tani jaya makmur melanjutkan pemasangan plang Pengumumam berupa benner ke 2 kalinya Rabu, (3/1/2024) dengan cara di cor pangkai tiang ternyata di rusak lagi oleh orang yang tidak dikenal adapun kejadian ke 2 kalinya dengan hal yang sama ini juga sudah dilaporkan ke Polsek Sungai Lilin.

Menurut Kuasa Hukum mereka Sumondang Simangunsong, S.H M.H Dijelaskan apabila pelakunya di ketahui atas perbuatan melawan hukum tersebut tetap saja dikenakan pasal 170 KUHP tentang Perusakan,” terangnya.

Selanjutnya hal senada yang di sampaikan Ketua Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia TOPAN-RI, Pw Sumsel dan Ketua Kelompok Tani Ruslan, bersama anggota lainnya bahwa Kamis, (28/12/2023) sebelum kegiatan pemasangan Plang tersebut terlebih dahulu telah menyampaikan surat pemberitahuan kepihak Kecamatan, Kapolsek, Koramil Sungai Lilin dan Lurah Sungai Lilin Jaya.

Dan setiba dilokasi sekitar pukul 8.30 WIB datanglah petugas pengaman PT.PMC yakni Purnawirawan AKBP. Romli, bersama Humas langsung mereka mengundang Kuasa hukum dan Ketua kelompok beserta peserta lainya kekantor Cabang PT. PMC yang tidak jauh dari lokasi disana mengadakan dialog dengan pihak Perusahaan berbincang terkait dengan penguasaan lahan akhirnya ada kesimpulan bahwa atas permintaan dari pihak PT. PMC yang di sampaikan oleh beberapa orang yaitu Andi, sebagai yang mewakili Pimpinan Pusat, dan Humas memutuskan minta tunggu selama tiga minggu kedepan terhitung dari tanggal (28/12/2023), dengan alasan masalah ini akan di laporkan dulu ke pimpinan pusat di Jakarta. Soal pemasangan Plang pengumuman berupa benner silahkan tapi jangan dahulu tutup Jalan,” ujarnya.

BACA ARTIKEL  Oknum Kepala Desa di Ogan Ilir Diduga Menghimpun Warga Untuk Memilih Caleg Tertentu Pada Pemilu 2024

Ucap Ketua Team Paino, karena dilahan tanah rawa itu ada dasar kekuatan hukum memiliki surat pengakuan hak (SPH) atas Tanah sebagai bukti awal dalam proses pendaftaran Tanah Tanggal (09/4/2002) di Kelurahan Sungai Lilin dan sebelum pemekaran Kelurahan waktu itu sungai lilin saat ini mendi Kelurahan sungai lilin jaya. adapun berikutnya surat pengakuan hak (SPH) tersebut di terbitkan oleh pihak kecamatan Sungai Lilin Tanggal (26/4/2002).

Lanjut Ruslan, bahwa Tanah tersebut adalah milik orang Tuanya yang di kelola dan di urus sejak Tahun 1973 menurutnya bagian dari lahan tanah rawa itu tidak pernah di jual belikan kepihak siapapun belakangan ini ternyata Lahan Tanah rawa milik kelompok Tani Jaya Makmur sudah di timbun oleh perusahaan Batu Bara milik PT. Putra Muba Cool (PMC) dan kondisi fisik tanah dan sebagian sudah di timbun di bikin Jalan Perusahaan dan sekitarnya terlihat telah beralih fungsi tanah rawa-rawa kini menjadi lahan tanah daratan.

“Maka perkara tersebut saat ini telah berdomisili hukum di Kantor Advokat Pengacara Konsultasi Hukum dan Berkolaborasi dengan Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia TOPAN-RI Jln. Rawamangun Selatan No.18 A.Jakarta Timur 13230, dan bertindak selaku penerima kuasa hukum, Sumondang Simangunsong, S.H, M.H dan DR.Manurung, S.H,M.H Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 14 September 2023 dan seterusnya ditindak Jumat (01/12/2023) sekitar pukul 14.00 WIB datang ke Kantor Polres Musi Banyuasin (Muba) melaporkan Perkara tersebut. Sambungnya guna menegakkan supremasi hukum upaya untuk mendapatkan keadilan bagi kami sebagai korban penggusuran tanpa ijin.

Di hari Kamis 4/01/2024 awak media hotnetews.co.id mengkonfirmasi Kuasa hukum kelompok tani Sumondang Simangunsong,S.H,M.H, melalui Handphone dan juga Whatsapp miliknya, ungkapnya sebagai Terlapor PT. Putra Muba Coal (PMC) yang beralamat di MNC Tower 22 th Floor,II.Kebon Sirih No.17,RT.14/RW. 02, Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat 10340, dan dikatakannya perbuatan pihak perusahaan tersebut yang diduga telah melakukan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin dan tanpa hak dan atau Penggelapan/Penyerobotan hak atas benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 KUHP dan atau pasal 385 KUHP. yaitu telah menguasai, menggali dan menimbun serta membuat jalan (reklamasi) diatas tanah/lahan rawa yang mengakibatkan kerugian bagi Klien kami karena akibat dari perbuatan tersebut telah menjadikan kerusakan kondisi fisik lahan tanah rawa tersebut, paparnya.(Sirlani)