HotnetNews.co.id||Bandar Lampung~ Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Melalu Ketua Umum M. Rinaldo* mengecam keras tindakan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung yang diduga mengempiskan ban mobil seorang mahasiswi Universitas Bandar Lampung sesaat setelah yang bersangkutan selesai melakukan wawancara di lingkungan DPRD Lampung untuk kepentingan tugas perkuliahan. Selasa, (03/02/2025).
Peristiwa ini telah dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung dan tengah diproses secara internal.
Peristiwa yang terjadi pada 19 Januari 2026 itu jelas mencerminkan perilaku tidak etis, melampaui batas kewajaran, dan merendahkan martabat mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat yang sedang menimba ilmu dan berinteraksi konstruktif dengan lembaga legislatif. Tindakan tersebut tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga mencoreng citra DPRD Lampung sebagai lembaga yang semestinya menjadi tempat aspirasi dan dialog konstruktif.
Kami memahami bahwa oknum anggota dewan yang bersangkutan telah mengaku melakukan tindakan tersebut dengan alasan kondisi panik terkait keluarga sakit, namun alasan pribadi tidak dapat dijadikan pembenar tindakan arogan terhadap mahasiswa dan melanggar kode etik sebagai wakil rakyat.
HMI Hukum UBL menyerukan:
1. Proses hukum dan etik yang transparan dan objektif
Badan Kehormatan DPRD Lampung harus menjalankan proses pemeriksaan secara profesional dan independen, tanpa intervensi, sehingga dapat menghasilkan rekomendasi yang adil.
2. Sanksi tegas sesuai pelanggaran
Jika terbukti melanggar kode etik, kami mendukung pemberian sanksi yang tegas sampai pemberhentian sebagai anggota DPRD, sebagai bagian dari upaya memperbaiki etika dan perilaku wakil rakyat.
3. Perlindungan dan penghormatan terhadap peran mahasiswa
Mahasiswa memiliki peran strategis dalam mewarnai demokrasi dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Tindakan intimidatif terhadap mahasiswa harus dihentikan.
4. Evaluasi menyeluruh terhadap etika dan mekanisme pelayanan publik di lingkungan DPRD Lampung, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Sebagai organisasi mahasiswa yang konsisten memperjuangkan nilai demokrasi, supremasi hukum, dan etika publik, kami menegaskan bahwa kepentingan rakyat dan martabat mahasiswa harus dilindungi dalam setiap interaksi dengan lembaga negara.
Demikian rilis ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian publik dan bahan evaluasi bersama.
*Ketua Umum HMI Hukum UBL*
*M. Rinaldo*















