Scroll untuk baca artikel
Bekasi

Unit Krimsus Polres Metro Bekasi Di Nilai “LELET” Tangani Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI, Publik Pertanyakan Kejelasan dan Kepastian Hukumnya

×

Unit Krimsus Polres Metro Bekasi Di Nilai “LELET” Tangani Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI, Publik Pertanyakan Kejelasan dan Kepastian Hukumnya

Sebarkan artikel ini

Bekasi, Penyidik Polres Metro Bekasi resmi menetapkan dua orang petinggi National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Hibah tahun anggaran 2024. Selasa (27/1/2026).

Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Hibah NPCI tahun 2024 terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/14/VIII/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Dik/2878/VIII/RES.3./2025 tertanggal 13 Agustus 2025.

Keputusan Penyidik Polres Metro Bekasi yang tidak langsung menahan seseorang meski telah ditetapkan sebagai tersangka disebut mengundang banyak pertanyaan masyarakat.

Slamet Riyadi selaku Pimpinan Umum Media Online mengatakan, pada dasarnya keputusan untuk menahan atau tidak menahan tersangka merupakan kewenangan subjektif penyidik.

“Tapi kan juga masyarakat ingin tahu sebenarnya apa alasan dari penyidik untuk melakukan penahanan dan atau tidak melakukan penahanan,” kata Slamet Riyadi, dikantornya Selasa (27/1)

Menurut Slamet, terdapat sejumlah alasan yang menjadi dasar atau alasan penyidik menahan seorang pelaku yakni, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti.

Slamet mencontohkan, dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah NPCI Kabupaten Bekasi Tahun anggaran 2024, Polres Metro Bekasi telah menetapkan dua orang tersangka yakni KD fan NY. Namun, dua tersangka tersebut tidak langsung ditahan.

“Ya dua orang tersangka belum ditahan yakni KD dan NY dan kami minta ketegasan seriusan Polres Metro Bekasi untuk dapat sesegera menangkap kedua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Sikap seperti ini meskipun menjadi kewenangan penyidik, kata Slamet, membuat publik bertanya-tanya.

“Apakah dengan tidak ditahannya KD dan NY itu berarti penyidik tidak khawatir tersangka ini akan melarikan diri, akan menghilangkan barang bukti atau juga mengulangi tindak pidana.” tuturnya

Ia mempertanyakan parameter dari alasan penyidik untuk menahan atau tidak menahan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI Kabupaten Bekasi, Slamet menilai terdapat perlakuan yang khusus kepada terduga tersangka ada apa belum ditahan. “Ini benar-benar menimbulkan tanda tanya walau sudah ditetapkan tapi belum juga di tangkap,” ujarnya.

Sebelumnya, KBP Mustofa semasih menjabat Kapolres Metro Bekasi dalam jumpa Pers kamis (27/11/2025), resmi mengumumkan KD dan NY sebagai tersangka.

“Penyidik menemukan sejumlah penyalahgunaan, Tersangka KD menggunakan Rp. 2 miliar untuk kepentingan kampanye pribadi pada Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi 2024. Sedangkan NY menerima dan menggunakan Rp. 1.795.513.000,_

Dana tersebut dipakai untuk Uang Muka dan angsuran dua unit Toyota Innova Zenix menggunakan identitas kerabat total Rp. 319.420.000,_ “Sisanya tidak dapat dipertanggungjawabkan. [Red]