KOTA BEKASI – HOTNETnews.co.id Putusan Pengadilan Negeri Bekasi yang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan terhadap Panji Pasa Pratama bin Warsito dalam perkara dugaan penggelapan resmi ditempuh melalui upaya hukum banding.
Melalui kuasa hukumnya, Djoko Susanto, S.H., pihak terdakwa telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Bandung atas Putusan Nomor 213/Pid.B/2026/PN.Bks.
Dalam memori banding tersebut, penasihat hukum mempersoalkan sejumlah pertimbangan majelis hakim tingkat pertama. Mereka menilai terdapat fakta-fakta persidangan yang belum dipertimbangkan secara utuh, mulai dari keterangan ahli, keterangan para saksi hingga nota pembelaan atau pledoi terdakwa.
Menurut kuasa hukum, putusan tingkat pertama dinilai lebih banyak bertumpu pada uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sementara fakta yang berkembang selama persidangan dinilai belum diuji secara menyeluruh.
Soroti Perbedaan Nilai Kerugian
Salah satu poin yang menjadi sorotan utama dalam memori banding adalah mengenai perbedaan nominal transaksi dan nilai kerugian yang tercantum dalam perkara.
Kuasa hukum menyebut, dalam surat dakwaan tercantum total nilai transaksi sekitar Rp1,279 miliar, sementara nilai kerugian yang didakwakan mencapai Rp866 juta.
Namun, menurut pihak pembanding, dalam persidangan saksi pelapor justru menyampaikan angka kerugian sekitar Rp520 juta.
Perbedaan nominal tersebut dinilai menimbulkan persoalan dalam pembuktian unsur tindak pidana.
Penasihat hukum berpendapat, ketidaksesuaian tersebut patut dipertimbangkan karena berkaitan dengan kecermatan dan kejelasan surat dakwaan serta pembuktian kerugian yang menjadi dasar perkara.
Kuasa Hukum Sebut Ada Pengembalian Rp122 Juta
Selain mempersoalkan nilai kerugian, kuasa hukum juga menyoroti adanya pengembalian dana sebesar Rp122 juta yang disebut dilakukan Panji secara bertahap sepanjang 2024 melalui empat kali transfer.
Menurut pihak pembanding, transaksi tersebut dapat ditelusuri melalui rekening koran pelapor dan menjadi salah satu bukti bahwa terdakwa memiliki iktikad untuk menyelesaikan persoalan.
Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa hubungan antara Panji dengan pelapor bermula dari kerja sama investasi bisnis sejak 2019.
Dalam kerja sama sebelumnya, menurut pihak pembanding, pelapor disebut telah memperoleh keuntungan hingga sekitar Rp413,28 juta.
Dinilai Lebih Tepat sebagai Sengketa Perdata
Berdasarkan rangkaian hubungan hukum tersebut, penasihat hukum menilai perkara yang menjerat Panji seharusnya terlebih dahulu dilihat dari hubungan keperdataan antara para pihak.
Kuasa hukum berpendapat persoalan tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai wanprestasi atau ingkar janji dalam ranah hukum perdata, bukan tindak pidana penggelapan.
Argumentasi tersebut menjadi salah satu bagian penting yang diajukan dalam memori banding kepada Pengadilan Tinggi Bandung.
Persoalkan Unsur Mens Rea
Penasihat hukum juga menyoroti pendapat ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman yang dihadirkan dalam persidangan.
Menurut memori banding, ahli menerangkan mengenai unsur subjektif berupa niat jahat atau mens rea dalam perkara pidana.
Pihak pembanding berpendapat unsur tersebut tidak terpenuhi karena Panji disebut telah melakukan berbagai upaya untuk memenuhi tanggung jawabnya, termasuk mengembalikan sebagian dana serta menawarkan penyelesaian kepada pihak pelapor.
Sempat Ditawarkan Aset dan Uang Tunai
Upaya penyelesaian juga disebut telah dilakukan sebelum perkara bergulir hingga proses persidangan.
Dalam memori banding disebutkan, terdakwa beberapa kali menawarkan penyelesaian, antara lain berupa aset tanah perkebunan di Padangsidimpuan yang berdasarkan appraisal disebut bernilai lebih dari Rp1,3 miliar.
Selain aset, disebut pula adanya penawaran uang tunai antara Rp100 juta hingga Rp150 juta.
Namun, menurut pihak pembanding, tawaran tersebut tidak diterima karena pihak pelapor tetap meminta pembayaran tunai sebesar Rp866 juta.
Kuasa Hukum Soroti Keterangan Saksi
Persoalan pembuktian juga menjadi bagian yang dipersoalkan dalam memori banding.
Kuasa hukum menilai perkara tersebut pada pokoknya bertumpu pada keterangan saksi pelapor. Sementara saksi lainnya yang disebut merupakan istri pelapor, menurut pihak pembanding, dinilai mengetahui sebagian informasi berdasarkan cerita dari suaminya.
Atas dasar itu, penasihat hukum mengajukan argumentasi mengenai prinsip unus testis nullus testis serta mengaitkannya dengan ketentuan pembuktian dalam KUHAP.
Kuasa hukum juga menilai penerapan Pasal 183 KUHAP perlu dikaji kembali, khususnya mengenai persyaratan minimal alat bukti yang sah dan keyakinan hakim sebelum seseorang dijatuhi pidana.
Minta Vonis PN Bekasi Dibatalkan
Dalam petitum memori banding, penasihat hukum meminta Pengadilan Tinggi Bandung menerima dan mengabulkan permohonan banding serta membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 213/Pid.B/2026/PN.Bks.
Pihak pembanding juga meminta agar surat dakwaan dinyatakan tidak sah karena dinilai kabur, serta memohon agar Panji Pasa Pratama dibebaskan atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Selain itu, kuasa hukum meminta pemulihan nama baik terdakwa serta pembebanan biaya perkara kepada negara.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih berjalan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Bandung.
Putusan Pengadilan Negeri Bekasi tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Karena itu, seluruh argumentasi yang diajukan dalam memori banding merupakan dalil dari pihak pembanding yang masih akan diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Bandung. [Toni]












