Scroll untuk baca artikel
Kab. MeranginViral

Skandal PETI Tambang Emas Ilegal di Sungai Kapas C2 kabupaten Merangin Belum Tersentuh Hukum, Ada Apa !!

128
×

Skandal PETI Tambang Emas Ilegal di Sungai Kapas C2 kabupaten Merangin Belum Tersentuh Hukum, Ada Apa !!

Sebarkan artikel ini

Merangin || Hotnetnews.co.id

Disinyalir aktivitas PETI di wilayah sungai kapas, Kecamatan , Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, telah menjadi sorotan nasional karena skandal tambang emas ilegal (PETI) yang menghancurkan lingkungan dan merugikan masyarakat setempat. Selasa (3/12/2024)

Apa yang membuat situasi ini semakin miris adalah fakta bahwa PETI ilegal ini dibiarkan beroperasi dikhawatirkan berdampak buruk pada lahan perkebunan begitupun lingkungan, PETI sudah merusak daratan menjadi lautan di wilayah sungai kapas C2.

Pasalnya diduga ada keterlibatan seorang mantan kepala Desa Marus sebut saja RM di balik tambang emas ilegal (PETI), penambang dengan bebasnya menggunakan mesin Dompeng yang jelas-jelas dapat merusak daratan tersebut.

Informasi yang dihimpun oleh media online, mengungkapkan bahwa PETI tambang emas ilegal skala besar ini dijalankan oleh seorang oknum mantan kepala desa…

Sangat miris PETI tambang emas ilegal skala besar yang diketahui dibekingi oleh RM tidak tidak pernah tersentuh hukum, ” Ada apa !!

W (40), salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan rasa ke khawatiran dengan dampak yang akan timbul nantinya,” ya ngeri pak lihat lahan daratan dah menjadi lautan di lokasi tambang tersebut.

“Ya pak banyak sudah media datang ke lokasi hanya ambil foto-foto saja lalu menghubungi RM “sistem koordinasi”, diduga RM mempunyai peran yang kuat,” ungkap warga

Lebih lanjut LSM INDRAWIN mengungkapkan merasa sangat keberatan dengan keberadaan PETI tambang emas ilegal ini. Meminta kepada Polda Jambi, Polres Merangin, Polsek Kota Bangko untuk sesegera turun bertindak menghentikan aktivitas PETI ilegal yang merusak lingkungan,”tegasnya

Penambang emas ilegal harus diberikan efek jera, kapan Merangin bisa melihat aliran air sungainya jernih, “Yang perlu dicatat adalah bahwa aktivitas PETI tambang emas ilegal yang diduga dibekingi oknum adalah pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia.

Bagi pelaku harus dihadapkan pada proses hukum yang adil dan tegas. Masyarakat setempat berharap agar keadilan dapat dipulihkan dan lingkungan mereka dapat terlindungi dari dampak buruk aktivitas tambang ilegal ini.

“Publik dan masyarakat setempat menunggu tindakan tegas dari APH”

Namun, sampai berita ini diterbitkan, Kapolsek kota Bangko saat di konfirmasi sedang tidak ada di kantornya, di hubungi via phone WhatsApp tidak menjawab, hingga berita ini tayang Kapolsek belum dapat di konfirmasi. (Tim/Red)

Kapolres Karawang Mengamankan Pelaku Penjual Obat Keras Golongan G Yang Berdalih Melaporkan Halo Kapolres Dengan No.Hp 085882831504 An.Bayu Santra Karawang – Hotnetnews.co.id – Pada hari Senin tanggal 06 April 2026 Sekira pukul.06.00 Wib mendapatkan sumber Laporan Dumas Halo Pak Kapolres Dengan Menggunakan No.HP.0858.8283.1504.melaporkan adanya tempat Peredaran Obat Keras dan Gudang Obat Keras serta ada Oknum Polsek Pakisjaya yang membekingi yang berada di Wilayah Dusun Teluk buyung Desa Teluk buyung Kec.Pakisjaya Kab.Karawang.kemudian personil Piket Polsek Pakisjaya datang ke Lokasi yang di laporkan setelah sampai di lokasi bahwa tidak terdapat penjualan obat keras serta tidak ada gudang obat keras di lokasi yang di laporkan melalui halo pak Kapolres. – Pada Pukul.10.00 wib Personil Polsek Pakisjaya Melakukan Penyelidikan terhadap No.HP.0858.82831504.yang di gunakan untuk melaporkan ke halo pak Kapolres.setelah di lakukan Penyelidikan Kemudian terungkap bahwa yang Melaporkan ke Halo Kapolres An.Bayu Santra Dengan membeli No Hp baru untuk melaporkan ke halo Kapolres. – Terungkapnya No.Hp 0858.8283.1504.Pelapor halo pak Kapolres An.Bayu Santra,dengan mengamankan Anak buah Saudara Bayu Santra yang bernama Unda yang menjual Obat Keras jenis tramadol di kediamannya.pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 13.00 wib dengan Mengamankan Barang bukti obat keras sebanyak 111 Butir / 11 Lembar,setelah di lakukan interogasi bahwa Saudara Unda mendapatkan obat keras jenis tramadol dari saudara.Bayu Santra ( Belum tertangkap ). – Kemudian di Lakukan Interogasi terhadap Saudara.Unda masalah No.Hp.0858.8283.1504 yang di gunakan untuk lapor ke halo Pak Kapolres, – Keterangan saudara Unda bahwa No Hp tersebut di gunakan oleh saudara Bayu Santra untuk melaporkan peredaran Obat Keras yang berlokasi di Desa Telukbuyung Desa.Telukbuyung Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang. – Keterangan Saudara.Unda alasan saudara Bayu Santra melaporkan ke halo pak Kapolres karna merasa tersaingi penjualan obat keras dan untuk menutupi bahwa saudara Bayu Santra menjual Obat Keras jenis tramadol. – Bahwa dari Pengungkapan tersebut tidak ada oknum Personil Polsek Pakisjaya yang Membekingi penjualan obat keras Jenis Tramadol tersebut serta tidak ada gudang atau penjualan obat keras. – Untuk Pelaku An.UNDA sudah di amankan di polsek Pakisjaya berikut dengan barang bukti obat keras jenis tramadol. Pelaku Yang di Amankan Nama Unda Anak buah An Bayu Santra Tempat Tanggal lahir 17 Juli 2005 Alamat Dusun Karang Mulya RT 10/03 Desa Segarjaya Kecamatan Batu Jaya Kabupaten Karawang
Berita

  Karawang – Hotnetnews.co.id Pada hari Senin tanggal…