Scroll untuk baca artikel
BekasiHukum

Sengketa Tanah Seluas 7 Hektar Lebih di Desa Sukamanah Resmi Bergulir Ke PN Cikarang, Penggugat Ajukan Sita Jaminan Terhadap Obyek Perkara (Coservatoir Beslag)

175
×

Sengketa Tanah Seluas 7 Hektar Lebih di Desa Sukamanah Resmi Bergulir Ke PN Cikarang, Penggugat Ajukan Sita Jaminan Terhadap Obyek Perkara (Coservatoir Beslag)

Sebarkan artikel ini

Bekasi | Hotnetnews.co.id

SENGKETA dengan Obyek Perkara Tanah sawah dan tanah darat seluas 7 hektar kurang lebih, yang letak Obyeknya berada di Kampung Elo RT 003 / RW 03 Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi Jawa barat, Akhirnya secara resmi maju Gugatan Ke Pengadilan Negri Cikarang Kabupaten Bekasi, Dengan jenis gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dan Obyek Perkara berupa tanah sawah dan tanah darat seluas 7 hektar lebih tersebut, juga di letakkan sita Jaminan (Coservatoir Beslag). Demikian di katakan ABDUL KADIR SIREGAR,SH salah satu Kuasa Hukum Penggugat.

Surat Gugatan tertanggal 21 Mei 2025 dengan Nomor Perkara : 125 / Pdt.G/ 2025 / PN Ckr, Kuasa Hukum Penggugat, EDI SUYATNO,SH.MH, ABDUL KADIR SIREGAR,SH, BAHARUDIN RITONGA,SH, ACHMAD ALI NURDIN,SH, dan DESTI ROMAYA,SH, semua Kuasa Hukum Penggugat tergabung di Law Firm Edi Suyatno, SH & Partner, dan Bertindak untuk dan atas nama ENGKYANG Klienya.

Dimana sebelumnya di ketahui sejumlah Pihak masing masing sama sana Mengklaim Obyek Perkara berupa tanah seluas 7 hektar lebih tersebut sebagai miliknya.

Adapun Para Tergugat adalah, Tergugat 1 KHOZIM BARKAWI, Tergugat 2 Pemerintah Kabupaten Bekasi Cq Dinas Pertanian, Tergugat 3 Pemerintah Rebublik Indonesia (RI) Cq Kementrian Dalam Negri, Cq Gubernur Jawa Barat, Cq Bupati Bekasi. Tergugat 4 Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Tergugat 5 Pemerintah Desa Sukamanah, Tergugat 6 Nurhasan Ahliwaris Timin Bin Seblong, Tergugat 7 Edi Rahman Ahliwaris Timin Bin Seblong, Tergugat 8 Ishaq Maulana Ahliwaris Timin Bin Seblong, dan Tergugat 9 Nurzanah Ahliwaris Timin Bin Seblong.

Kuasa Hukum Penggugat ABDUL KADIR,SH kepada Wartawan menjelaskan, bahwa Tim Kuasa Hukum bertindak untuk dan atas nama ENGKYANG Klienya. Dikatain, bahwa tanah Obyek Perkara berupa tanah sawah dan tanah darat seluas 7 hektar lebih tersebut, tercatat di dalam buku C Desa dengan Nomor C 642 Persil 29 Atas Nama LIM HIN NIO Orang tua / kakek dari ENGKYANG kleinnya. Dan juga telah terbit SPPT dengan Nomor : 32.18.120.002.003.1097.0 atas nama ENGKYANG. tanah Obyek Perkara tersebut, Lanjut Kuasa Hukum, sejak tahun 1960 tercatat atas nama LIM HIN NIO kakek dari ENGKYANG Klienya, dan tidak pernah di Jual, tidak pernah di gadaikan, dan Tidak pernah di alihkan kepada siapapun hingga saat ini. Terangnya.

Kepemilikan tanah ENGKYANG Klien nya tersebut, Lanjut ABDUL KADIR SIREGAR Kuasa Hukum Penggugat, telah di dukung Surat Keterangan Tidak Sengketa, Sporadik Penguasaan Fisik bidang tanah, Surat Keterangan Riwayat tanah, Dan Peta Plot Bidang Tanah (PBT) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, yang di dalamnya di sebutkan tanah Obyek Perkara Tidak terindikasi tanah Negara, dan Tidak terindikasi tanah milik Pemerintah. Dan tanah Obyek Perkara, Dengan batas Batas, Utara dengan tanah H.Marsih, Timur tana Jalan Desa, Barat Tanah H.Fatma, dan Selatan Dengan batas Saluran Air tersebut, fisiknya hingga saat ini masih terus di kuasai oleh Pihak ENGKYANG Klienya. Papar Kuasa Hukum ABDUL KADIR SIREGAR,SH.

“Ya surat Gugatan sudah kami daftarkan secara resmi di Pengadilan Negri (PN) Cikarang Kabupaten Bekasi, dan Tinggal menunggu panggilan Jadwal Sidang. Kami Tim Kuasa Hukum yang Tergabung di Law Firm Edi Suyatno,SH & Partner, Meyakini bahwa tanah Obyek Perkara adalah tanah milik Klien kami. Dan Betul, Tanah Obyek Perkara kami ajukan Sita Jaminan (Coservatoir Beslag), guna Memastikan Obyek tersebut Tidak ada Pengalihan kepada pihak lain sebelum Perkara Hukumnya selesai”. Pungkas Kuasa Hukum ABDUL KADIR SIREGAR,SH.

Hingga berita ini di turunkan belum ada Konfirmasi dari para Tergugat [Hadi Santoso]