Scroll untuk baca artikel
Kab. Merangin

Dugaan Setoran Rp100 Ribu dari Pelangsir Solar Subsidi ke Oknum Polisi Mencuat, Polres Merangin Diminta Transparan

11
×

Dugaan Setoran Rp100 Ribu dari Pelangsir Solar Subsidi ke Oknum Polisi Mencuat, Polres Merangin Diminta Transparan

Sebarkan artikel ini

MERANGINHOTNETnews.co.id.  Dugaan praktik setoran dari pelangsir BBM subsidi jenis solar kepada oknum anggota kepolisian kembali mencuat di Kabupaten Merangin, Jambi

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa oknum polisi berinisial “W” anggota Unit Sabhara Polres Merangin diduga meminta setoran sebesar Rp100.000 per bulan dari para pelangsir solar subsidi. Senin (22/6/2026).

Menurut sumber tersebut, para pelangsir yang tidak memberikan setoran disebut-sebut diancam akan ditangkap.

Narasumber juga menduga uang yang dikumpulkan tersebut kemudian disetorkan ke pihak tertentu di lingkungan Polres Merangin. Namun, informasi ini masih berupa pengakuan narasumber dan memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.

“Ya pak, Oknum Polisi ” W ” kalau pelangsir gak setor ya pasti di tangkap, padahal “W” juga dapat gaji dari SPBU tersebut, Ungkapnya

Menanggapi informasi tersebut, Pimpinan Umum Media Online HOTNETnews, Anggota Organisasi Wartawan KAWANJARI.NEWS Ass. Adv. Slamet Riyadi (Anggota Feradi WPI), mendesak Polres Merangin dan Polda Jambi segera melakukan investigasi secara profesional, transparan, dan menyeluruh.

“Jika dugaan ini benar, maka harus ditindak tegas karena menyangkut penyalahgunaan BBM subsidi dan dugaan keterlibatan oknum aparat. Jangan sampai ada pihak yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegas Slamet Riyadi.

Ia menambahkan, apabila ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam praktik pelangsiran BBM Solar subsidi maupun penerimaan setoran, pihaknya akan mendorong pelaporan resmi ke Divisi Propam dan Paminal Mabes Polri untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Instruksi Kapolri Tidak Ada Ruang dan Kompromi: Polri tidak akan memberikan celah bagi oknum anggota yang mengkhianati negara dan masyarakat dengan mencari keuntungan pribadi dari kejahatan energi. Sanksi Berlapis untuk Oknum: Anggota yang terlibat beking melanggar kode etik berat dan akan dijerat dengan sanksi pidana murni serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar memberikan efek jera.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. [Red]