Scroll untuk baca artikel
NarkobaPolriSumatera selatan

Akibat Perbuatannya Tersangka Dijerat Pasal.114 UU No 35 Tahun 2009 Dengan Ancaman Penjara Maksimal Hukuman Mati.

841
×

Akibat Perbuatannya Tersangka Dijerat Pasal.114 UU No 35 Tahun 2009 Dengan Ancaman Penjara Maksimal Hukuman Mati.

Sebarkan artikel ini

Hotnetnews.co.id || Palembang (Sumsel), Sebanyak 38,1 kilogram sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi untuk malam Pergantian Tahun Baru.gagal beredar di Sumsel, Ditresnarkoba Polda Sumsel JajaranGelar Konferensi Pers ungkap Kasus Narkoba Jumat 22 Desember 2023 Pukul,09.00 Wib

Bertempat,di Lapangan Apel Ditresnarkoba Polda Sumsel menghadirkan empat tersangka yang diamankan oleh Ditres Narkoba Polda Sumsel adapun penangkapan di tiga lokasi yang berbeda.tersangka Dion Linata alias Aon,dibekuk saat berada di pinggir Jalan PSI Kenayan, Kelurahan Karang Anyar,Kecamatan Gandus, Palembang Rabu 29 November 2023 Siang

Lanjutnya Polisi Gerebek Lorong Cek Latah Palembang,Amankan 6,5 Kilogram Sabu-Sabu dan 5 Orang Warga,1 Perempuan,barang bukti yang diamankan sebanyak sabu-sabu atau dengan berat bruto 305,96 gram.

Kemudian dikembangkan lagi, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak empat paket besar dengan berat bruto 4.253 gram.barang bukti yang diamankan dari tersangka Aon sebanyak 5 kilogram lebih. Kamis 14 Desember 2023 pagi, petugas berhasil meringkus tersangka Sapril (33) dan Ariyansyah (34).Oknum ASN di Pali Ditangkap Polisi Saat Tengah Mengisap Sabu-sabu,keduanya ditangkap saat berada di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim dan dari dalam mobil yang dikendarainya, petugas menemukan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu yang dibungkus kemasan plastik bergambar durian.dan 10 ribu pil ekstasi.tersebut disimpan di dalam tas warna hitam dan diletakkan di bagasi belakang mobil.

Ditresnakoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolipar Manurung,mengatakan,empat tersangka merupakan kurir yang terima upah dari bandar.narkoba asal.Pekan Baru Riau hendak dipasarkan ke Sumatera Selatan, dan salah-satu tersangka merupakan residivis yang sudah beberapa kali masuk penjara kasus yang sama.selain narkoba kita juga amankan 2.unit mobil sebagai barang bukti yang di gunakan tersangka saat penangkapan,ujarnya lanjut Dolipar Manurung. Akibatperbuatannya tersangka di jerat pasal.114 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal hukuman mati.paparnya.(Sirlani)

BACA ARTIKEL  Polisi Berhasil Cegah dan Amankan Remaja Diduga Akan Lakukan Aksi TawuranÂ