Scroll untuk baca artikel
Nasional

Jimly Asshiddiqie Jika Ada Perubahan Putusan MK Soal Batas Usia Capres, Berlaku di 2029

1041
×

Jimly Asshiddiqie Jika Ada Perubahan Putusan MK Soal Batas Usia Capres, Berlaku di 2029

Sebarkan artikel ini

Hotnetnews.co.id || Jakarta, Ilham Maulana dan Asy Syyifa Nuril Jannah dua Mahasiswa menggugat ke Mahkamah Konstitusi agar menyidangkan ulang soal syarat capres-cawapres. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengatakan jika ketentuan batas usia itu kembali diubah MK, maka putusannya akan berlaku untuk pemilihan umum (Pemilu) 2029.

“Jadi kalau nanti ada perubahan lagi UU sebagaimana diajukan oleh mahasiswa itu, berlakunya nanti di 2029,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Jimly berharap Pemilu 2024 berjalan tertib. Jimly menyebut semua anak bangsa berperan untuk mensukseskan pemilu.

“Nah jadi saya berharap kita sebagai anak bangsa, mari kita memusatkan perhatian untuk suksesnya Pemilu. Partai pesertanya sudah jelas, capres-cawapres nya sudah jelas. Yang tidak kita suka tolong jangan dipilih. Jadi harapannya kita fokus saja untuk pemenangan masing-masing,” ujarnya.

Diketahui, dua mahasiswa itu menggugat ke Mahkamah Konstitusi agar menyidangkan ulang soal syarat capres-cawapres. Ikut menggugat bergabung dua advokat Lamria Siagian dan Ridwan Darmawan.

“Menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilihan Umum sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 sepanjang frasa ‘atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk, pemilihan kepala daerah, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi permohonan penggugat sebagaimana tertuang dalam gugatan yang dilansir website MK, Senin (6/11).

Dalam gugatannya, mereka juga mengajukan permohonan provisi yaitu agar MK memerintahkan pihak terkait dalam hal ini KPU untuk tidak memberlakukan Pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, pada konstestasi Pemilihan Capres Dan Cawapres 2024.

BACA ARTIKEL  Cawapres Ganjar Sudah Mengerucut ke 1 Nama, Siapa Dia

“Memerintahkan pihak terkait dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum untuk mendiskualifikasi Pasangan Capres dan Cawapres yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketntuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tenatng Pemilihan Umum,” pinta Ilham Maulana dkk.

Alasan MK harus menyidangkan ulang karena dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, belum tercapai suara mayoritas hakim konstitusi. Berikut pertimbangan para hakim MK:

-3 orang hakim mengabulkan sebagian dengan memaknai syarat usia tetap 40 tahun sepanjang dimaknai berpengalaman sebagai pejabat negara yang dipilih (elected official);

-2 orang hakim mengabulkan untuk sebagian dengan alasan yang berbeda terkait pertimbangannya, yakni hanya terbatas berpengalaman sebagai Gubernur yang kriterianya diserahkan kepada pembentuk undang-undang;

-1 orang hakim memiliki pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan menyatakan bahwa Pemohon Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing);

-2 orang hakim berpendapat bahwa perkara ini bukan merupakan permasalahan inkonstitusionalitas norma, tetapi merupakan opened legal policy;

-1 orang hakim memiliki pendapat berbeda (Dissenting Opinion), yaitu permohonan pemohon dinyatakan gugur.

“Sudah sepatutnya Rapat Pemusyawaratan Hakim untuk pengambilan Putusan Mahkamah dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ditunda hingga mendapat kemufakatan yang bulat oleh para hakim dan tidak seharusnya melanjutkan Rapat Permusyawaratan Hakim dengan agenda Pengambilan Putusan Mahkamah,” ucap pemohon yang memberikan kuasa kepada Ecoline Situmorang dkk.

Untuk diketahui, gugatan di atas menambah daftar panjang permohonan sidang ulang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sebelumnya diajukan oleh warga Solo dan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia).

“Bahwa dikarenakan Pemilu Tahun 2024 telah sampai pada Tahap Pendafatran Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden, namun demikian perkara a quo masih diperiksa oleh Yang Mulia Mahkamah Konstitusi, maka demi menjaga marwah konstitusi UUD 1945, maka Para Pemohon mengajukan Putusan Sela dalam Provisi,” demikian bunyi gugatan yang diajukan Fatikhatun yang tinggal di Serengan, Solo. Ada juga Gunadi yang tinggal di Pasar Kliwon, Solo. Warga Laweyan, Solo, yaitu Hery Dwi Utomo dan Retno juga ikut menggugat. Selain itu, warga Sukoharjo, Abdullah juga ikut menggugat.

BACA ARTIKEL  Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri Umumkan Mahfud MD Resmi Jadi Bakal Cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Mereka mengajukan permohonan provisi sebagai berikut:

1. Menyatakan ketentuan norma Pasal 16 huruf q UU RI No. 17/2017 : “Berusia paling rendah 40 tahun” tetap sah dan berlaku hingga putusan akhir dalam perkara a quo;

2. Menyatakan terhadap Kepala Daerah yang belum berusia 40 tahun tidak dapat mencalonkan diri sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden.(red)

Serangan Panah Wayer Lukai Siswa, Tuduhan SMK N 2 Bitung mencetak Premanisme Dipatahkan BITUNG – Pihak sekolah melalui salah satu tenaga pendidik, Fardhan Hidayah Hamsah, S.Pd., Gr, menyampaikan pernyataan tegas dan resmi menanggapi viralnya kasus pemukulan terhadap salah satu siswa yang terjadi baru-baru ini. Insiden tersebut ditegaskan murni melibatkan pihak luar dan tidak berkaitan dengan aktivitas internal sekolah. Dalam keterangan resminya, Fardhan Hidayah Hamsah menegaskan bahwa peristiwa yang menimpa siswa jurusan listrik hingga mengalami luka akibat panah wayer merupakan serangan dari sekelompok pemuda luar yang diduga dalam kondisi mabuk. “Perlu kami luruskan bahwa kejadian ini bukan dipicu oleh siswa di dalam sekolah, melainkan serangan dari pihak luar terhadap siswa yang saat itu sedang berada di lingkungan sekolah menunggu jadwal ujian,” tegasnya. Berdasarkan penjelasan, insiden terjadi saat sejumlah siswa berada di area sekolah usai sebagian lainnya dipulangkan karena jadwal Uji Kompetensi Keahlian (UKK). Tiba-tiba, sekelompok pemuda datang dan melakukan penyerangan, termasuk menggunakan panah wayer yang melukai salah satu siswa. Melihat rekannya terluka, siswa lain disebut melakukan pembelaan diri hingga terjadi aksi saling serang terhadap pelaku. Bantahan Keras terhadap Tuduhan Fardhan juga menanggapi serius pernyataan dari sebuah akun media sosial bernama “Ungke” yang menyebarkan sejumlah tudingan negatif terhadap sekolah. Ada tiga poin utama yang dibantah keras: 1. Tuduhan maraknya kekerasan oleh siswa di bawah umur Sekolah meminta pihak yang menuduh untuk menunjukkan bukti konkret terkait kejadian yang dimaksud, termasuk siapa pelaku dan korban. 2. Tudingan aktivitas menyimpang di lingkungan bengkel sekolah Pernyataan tersebut dinilai sangat serius dan tidak berdasar. Sekolah menegaskan tidak pernah ada praktik sebagaimana yang dituduhkan dan meminta klarifikasi serta bukti dari pihak yang menyebarkan informasi tersebut. 3. Stigma sekolah sebagai “sarang premanisme” Tuduhan ini disebut sebagai pernyataan yang tidak berdasar dan mencederai reputasi lembaga pendidikan yang telah lama berkontribusi mencetak tenaga kerja profesional. Rekam Jejak Prestasi Pihak sekolah menegaskan bahwa selama ini SMK di Bitung telah melahirkan banyak lulusan yang berkontribusi di berbagai sektor industri, baik di dalam maupun luar daerah. “Banyak alumni kami bekerja di sektor strategis seperti kelistrikan, otomotif, hingga industri nasional dan internasional. Bahkan ada yang bekerja di luar negeri, termasuk di Jepang,” jelas Fardhan. Selain itu, sekolah juga memiliki catatan prestasi nasional sejak era 1990-an, termasuk keberhasilan meraih juara tingkat nasional di bidang teknik bangunan. Pihak sekolah menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap tuduhan yang dinilai mencemarkan nama baik. Langkah hukum terhadap oknum penyebar informasi disebut sedang dipersiapkan. “Kami mengingatkan agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial. Tuduhan tanpa dasar tidak hanya merugikan, tetapi juga berpotensi berimplikasi hukum,” tegas Fardhan. Sekolah mengajak seluruh pihak untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif. “Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bersama. Fokus utama kami tetap pada pendidikan dan masa depan generasi muda,” tutup Fardhan Hidayah Hamsah, S.Pd., Gr. Sufaldi
Bitung

  BITUNG – Hotnet news.co.id Pihak sekolah melalui…

Kapolres Karawang Mengamankan Pelaku Penjual Obat Keras Golongan G Yang Berdalih Melaporkan Halo Kapolres Dengan No.Hp 085882831504 An.Bayu Santra Karawang – Hotnetnews.co.id – Pada hari Senin tanggal 06 April 2026 Sekira pukul.06.00 Wib mendapatkan sumber Laporan Dumas Halo Pak Kapolres Dengan Menggunakan No.HP.0858.8283.1504.melaporkan adanya tempat Peredaran Obat Keras dan Gudang Obat Keras serta ada Oknum Polsek Pakisjaya yang membekingi yang berada di Wilayah Dusun Teluk buyung Desa Teluk buyung Kec.Pakisjaya Kab.Karawang.kemudian personil Piket Polsek Pakisjaya datang ke Lokasi yang di laporkan setelah sampai di lokasi bahwa tidak terdapat penjualan obat keras serta tidak ada gudang obat keras di lokasi yang di laporkan melalui halo pak Kapolres. – Pada Pukul.10.00 wib Personil Polsek Pakisjaya Melakukan Penyelidikan terhadap No.HP.0858.82831504.yang di gunakan untuk melaporkan ke halo pak Kapolres.setelah di lakukan Penyelidikan Kemudian terungkap bahwa yang Melaporkan ke Halo Kapolres An.Bayu Santra Dengan membeli No Hp baru untuk melaporkan ke halo Kapolres. – Terungkapnya No.Hp 0858.8283.1504.Pelapor halo pak Kapolres An.Bayu Santra,dengan mengamankan Anak buah Saudara Bayu Santra yang bernama Unda yang menjual Obat Keras jenis tramadol di kediamannya.pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 13.00 wib dengan Mengamankan Barang bukti obat keras sebanyak 111 Butir / 11 Lembar,setelah di lakukan interogasi bahwa Saudara Unda mendapatkan obat keras jenis tramadol dari saudara.Bayu Santra ( Belum tertangkap ). – Kemudian di Lakukan Interogasi terhadap Saudara.Unda masalah No.Hp.0858.8283.1504 yang di gunakan untuk lapor ke halo Pak Kapolres, – Keterangan saudara Unda bahwa No Hp tersebut di gunakan oleh saudara Bayu Santra untuk melaporkan peredaran Obat Keras yang berlokasi di Desa Telukbuyung Desa.Telukbuyung Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang. – Keterangan Saudara.Unda alasan saudara Bayu Santra melaporkan ke halo pak Kapolres karna merasa tersaingi penjualan obat keras dan untuk menutupi bahwa saudara Bayu Santra menjual Obat Keras jenis tramadol. – Bahwa dari Pengungkapan tersebut tidak ada oknum Personil Polsek Pakisjaya yang Membekingi penjualan obat keras Jenis Tramadol tersebut serta tidak ada gudang atau penjualan obat keras. – Untuk Pelaku An.UNDA sudah di amankan di polsek Pakisjaya berikut dengan barang bukti obat keras jenis tramadol. Pelaku Yang di Amankan Nama Unda Anak buah An Bayu Santra Tempat Tanggal lahir 17 Juli 2005 Alamat Dusun Karang Mulya RT 10/03 Desa Segarjaya Kecamatan Batu Jaya Kabupaten Karawang
Berita

  Karawang – Hotnetnews.co.id Pada hari Senin tanggal…