Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BekasiBeritaPeristiwaViral

Dugaan Mark Up Dana Desa Kejanggalan Untuk BOP Pemdes Sumbereja Menimbulkan Kecurigaan

169
×

Dugaan Mark Up Dana Desa Kejanggalan Untuk BOP Pemdes Sumbereja Menimbulkan Kecurigaan

Sebarkan artikel ini

Hotnet News.co.id || Bekasi, Desa Sumbereja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi – Dugaan mark up dana desa untuk biaya operasional pemerintahan desa di Desa Sumbereja menimbulkan kecurigaan setelah temuan pada laporan keuangan tahap pertama tahun 2023 mencapai jumlah yang mencolok, yakni Rp125.490.500.di tambah lagi alokasi anggaran biaya operasional desa tahun 2023 juga Yaitu di tahap ke dua sebesar Rp12.720.000.Dan pada tahap ketiga:Operasional Pemerintah Desa:sebesar Rp5.696.000.sehingga total biaya operasional pemdes sumbersari di tahun 2023 Jumlah totalnya adalah Rp143.906.500.berarti bila anggaran padahal menurut hitungan kaur keuangan pemdes sumbereja wawan jumlah operasional tahun 2023 sebesar Rp 42.571.000 di duga mark up anggaran dana desa sebesar Rp 100.000.00

Tim Media juga menemukan kejanggalan alokasi anggaran untuk kegiatan Musyawarah Perencanaan Desa mencapai Rp 6.035.000 pada tahap kedua, dan Rp 4.461.750 serta Rp 6.248.750 pada tahap ketiga

Dalam upaya mendapatkan klarifikasi lebih lanjut mengenai pengelolaan dana desa Sumbereja, Tim Media terus melakukan penelusuran. Besarnya anggaran yang tercatat dalam laporan keuangan ini menjadi perhatian masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.

Upaya untuk mengkonfirmasi hal ini kepada Kepala Desa Sumbereja, H. Ibong, belum membuahkan tanggapan.

Camat Pebayuran, Hasyim Adnan Adha, mengakui adanya kesalahan input oleh pihak keuangan Desa Sumbereja dalam laporan dana desa, namun belum memberikan rincian lebih lanjut. “Untuk informasi lebih lanjut, harap menghubungi langsung Desa Sumbereja,” ujarnya dalam pesan WhatsApp pada 11 Mei 2024.

“Jadi, ketika penginputan Laporan Omspan tahap 1 di gabung dengan Musdesus dan Pengadaan Nomor Rumah. Karna kelalaian input.

Demikian tanggapan kami. Terimakasih. Dari pak Wawan. Pengelola keuangan desa sumber reja”(11 Mei 2024)

BACA ARTIKEL  BNK Bekasi Lakukan Sosialisasi Bahaya Narkoba Pada Siswa dan Siswi SMKN 01 Kec. Tambun Utara

Dugaan mark up ini memunculkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap alokasi anggaran untuk pembangunan fisik dan infrastruktur desa. Oleh karena itu, pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa tidak dapat dipandang enteng.

Ketua Komite Nasional Penyelamat Aset Negara (KOMNASPAN) Samanhudi,angkat bicara pada saat di temui di kantornya oleh tim media “Ia menegaskan perlunya analisis menyeluruh terkait penggunaan anggaran operasional pemerintahan desa yang bersumber dari Dana Desa. “Aturan bahwa biaya operasional desa tidak boleh melebihi 3% dari total pagu anggaran Dana Desa harus ditegakkan dengan serius. Setiap pelanggaran harus ditindaklanjuti oleh instansi terkait, seperti inspektorat dan aparat penegak hukum,” katanya.

(Afif/Opik)