Scroll untuk baca artikel
BekasiKorupsi

Kasus Dugaan Korupsi Milyaran Dana Hibah NPCI Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024, Selain Sedang Berproses Hukum di Polres Metro Bekasi, Juga Dilaporkan ke Kejaksaan Negri Cikarang

334
×

Kasus Dugaan Korupsi Milyaran Dana Hibah NPCI Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024, Selain Sedang Berproses Hukum di Polres Metro Bekasi, Juga Dilaporkan ke Kejaksaan Negri Cikarang

Sebarkan artikel ini

Bekasi || Hotnet News.co.id

PROSES Hukum atas DUGAAN Korupsi Milyaran Dana Hibah Dari Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun 2024, yang di berikan ke Nasional Paralympic Commite Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi, terus berjalan atau berproses di Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi. Diperoleh Informasi, bahwa dalam kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI tersebut, Sejumlah Orang Pengurus juga sudah di panggil dan di minta Keteranganya oleh penyidik sesuai Fungsinya masing masing. Dalam kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah ini, Para pelapor yang Notabene Pengurus dan Atlit Disabilitas yang bernaung di NPCI, Meminta kepada Aparat Penegak Hukum ( APH) agar Kasus ini Segera di Tuntaskan. Siapapun Terduga Pelakunya, Jika terbukti melakukan Korupsi, wajib di minta pertanggung jawaban hukum sesuai Undang Undang yang berlaku.

Humas NPCI Kabupaten Bekasi bernama ROUF, ketika di Konfirmasi di kantornya beberapa hari lalu, dia ( Humas ROUF – Red), Kepada Wartawan ia Membenarkan, bahwa kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2024 itu, Proses hukumnya sedang berjalan di Polres Metro Bekasi. Dikatakan ROUF, sebanyak 5 orang Pengurus NPCI yang di antaranya, KETUA, BENDAHARA, WAKIL BENDAHARA, BIDANG ADMINISTRASI dan BENDAHARA yang Baru, Terang ROUF. namun ROUF tidak bersedia menyebutkan siapa nama nama Pengurus NPCI yang sudah di panggil dan di minta keterangan oleh Penyidik Khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi itu. Terang dia.

Bahkan kata ROUF, surat Panggilan dari Penyidik Krimsus Polres Metro Bekasi, untuk para terpanggil, dirinya yang Menerima. Dan untuk selanjutnya Surat Panggilan Polisi itu, dia katakan, langsung ia berikan kepada para pengurus NPCI yang di Panggil Polisi, Jelasnya.

Disingung Dana Hibah tahun Anggaran 2025, Humas ROUF membenarkan juga, bahwa dana Hibah Untuk NPCI tahun anggaran 2025 sebesar Rp 7,5 Milyar. Namun ROUF tidak bersedia menjelaskan secara rinci Penggunaan Anggaran dana Hibah tersebut, karena Bukan menjadi Kewenangan. Dia katanya, yang berwenang menjelaskan adalah Ketua dan Bendahara.

“Ya yang sedang berproses hukum di Unit Kriminal khusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi, Dugaan Korupsi dana hibah tahun anggaran 2024. Pengurus NPCI yang sudah dipanggil oleh Penyidik sebanyak 5 orang, kebetulan surat Panggilan saya yang Menerima. Adapun untuk dana Hibah tahun Anggaran 2025 sebanyak Rp 7,5 Milyar. Tetapi soal Penggunaan secara rinci, saya Tidak berwenang menjelaskan, sebab karena itu sudah masuk Teknis, yang berwenang menjelaskan adalah Ketua dan Bendahara”. Pungkas ROUF.

Namun sumber lain Menyebutkan, bahwa terkait kasus Dugaan Korupsi dana Hibah NPCI tahun anggaran 2024 bernilai Milyaran rupiah tersebut, Pengurus NPCI yang sudah di panggil dan diminta keterangan oleh Penyidik sebanyak 11 Orang, Dan Penyidik juga akan memanggil 2 orang lagi. Sebut Sumber berita itu.

Ternyata, Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI tahun anggaran 2024 senilai Milyaran rupiah itu, Selain sudah berproses di Unit Kriminal Khusus Polres Metro Bekasi, Juga di Laporkan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Cikarang oleh para Pelapor, yang Notabene Pengurus dan para Atlit Disabilitas binaan NPCI sendiri. Hal itu terlihat berdasarkan Surat Tanda Terima laporan dari Kejaksaan Negri Cikarang tertanggal 10 Maret 2025 baru baru ini. Dan sebagaimana terlihat di dalam tanda terima Laporan, Para Pelapor Melaporkan Dugaan Penyalah gunakan Wewenang dan Jabatan yang berpotensi merugikan keuangan Negara / Daerah. Terlapornya Ketua NPCI Kabupaten Bekasi Berinisial KL.

Ketika dihubungi melalui telpon selulernya, salah seorang Pelapor yang juga Pengurus NPCI, tetapi tidak bersedia disebutkan namanya, ia Membenarkan bahwa dirinya dan beberapa orang Atlit Disabilitas Binaan NPCI, Mendatangi kantor Kejaksaan Negri Cikarang, Melaporkan atas Dugaan Korupsi Dana Hibah untuk NPCI tahun anggaran 2024. sebelumnya para pelapor juga sudah melaporkan hal itu ke Polres Metro Bekasi. Disinggung mengenai data data atau bukti bukti yang di serahkan saat Dirinya Melaporkan, Pelapor mengatakan, data Print Out rekening koran yang di dalamnya memuat aliran dana atau mutasi rekening Hibah tersebut. Beber Sumber Berita yang juga merupakan Pengurus NPCI itu.

Pelapor Mengatakan kepada Wartwan, bahwa ada Pencairan dana “Mencurigakan” dan aneh, yang nilainya cukup Fantastis, yakni senilai 2,5 Milyar, hanya dalam waktu 2 hari. Yakni tertanggal 12 Februari 2024 sebesar Rp 1 Milyar, dan tanggal 13 Februari 2024 sebesar Rp 1,5 Milyar. Sedangkan di bulan itu, belum banyak kegiatan yang di lakukan NPCI, Terang Sumber berita itu.

Lebih lanjut Pelapor yang juga Pengurus NPCI itu Menduga, Dana Hibah 2,5 Milyar yang di cairkan tanggal 12 dan 13 Februari 2024 tersebut, di Duga kuat di gunakan untuk kepentingan Pribadi Terlapor, dengan Menyalah gunakan Kewenangan dan Jabatannya, Kata Pelapor. Para Pelapor Meminta baik itu kepada Penyidik Polres Metro Bekasi, maupun Kejaksaan Negri Cikarang yang menangani kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah yang telah di laporkan itu, agar di tangani atau di proses dengan serius dan segera di tetapkan Tersangkanya, Pinta Pelapor itu.

“Ya benar, saya dan kawan kawan atlit Disabilitas, melaporkan Dugaan Penyalah gunakan Wewenang Jabatan, dalam Pengelolaan Dana Hibah tahun 2024 tersebut, baik itu ke Polres Metro Bekasi maupun Ke Kejaksaan Negri Cikarang. Pencairan Dana Hibah yang kami Duga ada Penyalah gunaan Kewenangan dan jabatan, yakni Pencairan Dana Hibah Tertanggal 12 Februari 2024 dan tanggal 13 Februari 2024, sebesar Rp 2,5 Milyar. dengan rincian tanggal 12 Februari 2024 sebesar 1 Milyar, dan tanggal 13 sebesar Rp 1,5 Milyar. Sedang kan Buan Februari tahun 2024 belum banyak kegiatan yang di lakukan NPCI. oleh karena itu, Dana Hibah yang di cairkan tanggal 12 dan 13 Pebruari 2024 tersebut, kami Menduga di gunakan Untuk Kepentingan Pribadi Ketua KL (Terlapor), yang saat itu dirinya Nyalon Legislatif. Kami sebagai Pelapor Meminta kepada Aparat Penegak Hukum ( APH) Baik itu Penyidik Polres Metro Bekasi dan Kejaksaan Negri Cikarang, agar kasus Dugaan Korupsi yang kami laporkan itu di tangani secara Sirius sesuai Undang Undang yang berlaku”. Pinta Pelapor.

Sementara itu Ketua NPCI Kabupaten Bekasi, KARDI LEO, lewat WhatsAp (WA), Beberapa kali ia mau ketemu Wartawan Untuk Konfirmasi, bahkan sudah Menentukan hari dan Jam, Ketika Wartawan datang ke kantornya sesuai waktu yang dia janjikan, KARDI LEO malah tidak berada di kantornya. Ketika dihubungi Hp nya tidak Aktif. Begitu Juga beberapa kali di Konfirmasi melalui Telpon Genggamnya, Juga Tidak mau Membalas Konfirmasi dari Wartawan alias Bungkam.

Media Online Fokus Berita Nasional dan Media Hotnet News, akan terus Dugaan Kasus Korupsi dana hibah NPCI ini Mengawal Pemberitaan sampai adanya Kepastian hukum. Dan dalam waktu dekat ini Pemimpin Redaksi Media Fokus Berita Nasional dan Media Hotnet News, secara resmi akan mengirim surat Konfirmasi baik itu Ke Penyidik Polres Metro Bekasi dan Maupun Kejaksaan Negri Cikarang, Guna Menanyakan Perkembangan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI ini.

(Tim Redaksi).