Scroll untuk baca artikel
Nasional

KETUM IWOI AKAN GELAR AKSI ATAS TEWASNYA PARA JURNALIS DALAM KONFLIK PALESTINA ISRAEL

1124
×

KETUM IWOI AKAN GELAR AKSI ATAS TEWASNYA PARA JURNALIS DALAM KONFLIK PALESTINA ISRAEL

Sebarkan artikel ini

HOTNETNEWS.CO.ID || Jakarta – Indonesia : Ketua Umum IWO INDONESIA Icang Rahardian mengecam keras atas, 36 jurnalis dan pekerja media dipastikan tewas, diantaranya 31 warga Palestina, 4 warga Israel, dan 1 warga Lebanon. Selain itu, delapan jurnalis dilaporkan terluka dan sembilan lainnya hilang atau ditahan.

Berdasarkan Hukum Humaniter sebagai Perlindungan bagi Jurnalis kata ketum IWO INDONESIA pada Jumat, 4 November 2023 di Kantor DPP IWO INDONESIA Jl. Ahmad Yani No. 12 Jakarta Indonesia.

“Ketum IWO Indonesia mengatakan hukum humaniter atau dahulu disebut sebagai hukum-hukum perang (the laws of war) mengatur status dan kedudukan jurnalis selama konflik bersenjata. Jauh sebelum konvensi Palang Merah atau Konvensi Jenewa 1949 lahir, status dan kedudukan jurnalis telah diatur dalam annex dari Konvensi IV Den Haag 1907 tentang Penghormatan Hukum-hukum Perang serta Kebiasaan Perang di Darat (Respecting the Laws and Customs of War on Land) Pasal 13 yang menyatakan:

Individuals who follow an army without directly belonging to it such as newspaper correspondents and reporters, sulters and contractors, who fall into enemy’s hands and whom the latter thinks fit to detain, are entiteld to be treated as prisoners of war, provided they are in possesion of certificate from the military authorities of the army which they are accompanying.

Berangkat dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa seorang jurnalis (dengan istilah: news paper correspondent and reporters), yang jatuh ke tangan salah satu pihak berkonflik dan ditahan maka dia diperlakukan (treated) sebagai tawanan perang. Jurnalis tersebut bukan dianggap (is) sebagai tawanan perang. Untuk memenuhi syarat diperlakukan sebagai tawanan perang, para jurnalis harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh pimpinan angkatan bersenjata yang mereka ikuti”.

BACA ARTIKEL  Babinsa Koramil 0420-02/Limun Bantu Warga Ngecor Jalan 

Masih kata Ketua Umum IWO Indonesia Lahirnya Konvensi Jenewa 1949 yang terdiri dari empat konvensi pasca Perang Dunia Kedua tidak menghilangkan pembahasan soal status dan kedudukan jurnalis. Dalam Pasal 4 Konvensi Ketiga Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlakuan terhadap Tawanan Perang telah ditentukan golongan-golongan yang dianggap sebagai tawanan perang, dimana jurnalis termasuk dalam golongan ke-empat. Pasal 4 bagian A (4) dimana dinyatakan:

Persons who accompany the armed forces without actually being members thereof, such as civilian members of military aircraft crews, war correspondents, supply contractors, members of labour units or of services responsible for the welfare of the armed forces, provided that they have received authorization, from the armed forces which they accompany, who shall provide them for that purpose with an identity card similar to the annexed model.’

Dalam pasal ini tidak terdapat banyak perbedaan dengan pasal 13 Konvensi IV Den Haag 1907, yaitu masih dipersyaratkan adanya kartu identitas yang dikeluarkan oleh otoritas angkatan perang. Perbedaannya, hanya pada istilah yang semula news corespondents and reporters menjadi war correspondents. Perubahan istilah ini terkait dengan kemajuan teknologi dari media pers.

Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949 (1977) tentang Konflik Bersenjata Internasional secara jelas mengatur perlindungan terhadap jurnalis serta status dan kedudukannya. Pasal 79 tentang Measures of Protection of Journalist terdiri dari tiga ayat. Secara tegas dinyatakan dalam Pasal 79 (1) bahwa, Journalist engaged in a dangerous professional mission in areas of armed conflict should be considered as a civilian.

“Sehingga jelas sudah bahwa status jurnalis adalah sipil sekalipun ia seorang embedded journalist” tutup Ketua Umum IWO Indonesia Icang Rahardian, saat rapat persiapan aksi Jurnalis Peduli yang akan di gelar di Jakarta dalam waktu dekat. (Opik)

Serangan Panah Wayer Lukai Siswa, Tuduhan SMK N 2 Bitung mencetak Premanisme Dipatahkan BITUNG – Pihak sekolah melalui salah satu tenaga pendidik, Fardhan Hidayah Hamsah, S.Pd., Gr, menyampaikan pernyataan tegas dan resmi menanggapi viralnya kasus pemukulan terhadap salah satu siswa yang terjadi baru-baru ini. Insiden tersebut ditegaskan murni melibatkan pihak luar dan tidak berkaitan dengan aktivitas internal sekolah. Dalam keterangan resminya, Fardhan Hidayah Hamsah menegaskan bahwa peristiwa yang menimpa siswa jurusan listrik hingga mengalami luka akibat panah wayer merupakan serangan dari sekelompok pemuda luar yang diduga dalam kondisi mabuk. “Perlu kami luruskan bahwa kejadian ini bukan dipicu oleh siswa di dalam sekolah, melainkan serangan dari pihak luar terhadap siswa yang saat itu sedang berada di lingkungan sekolah menunggu jadwal ujian,” tegasnya. Berdasarkan penjelasan, insiden terjadi saat sejumlah siswa berada di area sekolah usai sebagian lainnya dipulangkan karena jadwal Uji Kompetensi Keahlian (UKK). Tiba-tiba, sekelompok pemuda datang dan melakukan penyerangan, termasuk menggunakan panah wayer yang melukai salah satu siswa. Melihat rekannya terluka, siswa lain disebut melakukan pembelaan diri hingga terjadi aksi saling serang terhadap pelaku. Bantahan Keras terhadap Tuduhan Fardhan juga menanggapi serius pernyataan dari sebuah akun media sosial bernama “Ungke” yang menyebarkan sejumlah tudingan negatif terhadap sekolah. Ada tiga poin utama yang dibantah keras: 1. Tuduhan maraknya kekerasan oleh siswa di bawah umur Sekolah meminta pihak yang menuduh untuk menunjukkan bukti konkret terkait kejadian yang dimaksud, termasuk siapa pelaku dan korban. 2. Tudingan aktivitas menyimpang di lingkungan bengkel sekolah Pernyataan tersebut dinilai sangat serius dan tidak berdasar. Sekolah menegaskan tidak pernah ada praktik sebagaimana yang dituduhkan dan meminta klarifikasi serta bukti dari pihak yang menyebarkan informasi tersebut. 3. Stigma sekolah sebagai “sarang premanisme” Tuduhan ini disebut sebagai pernyataan yang tidak berdasar dan mencederai reputasi lembaga pendidikan yang telah lama berkontribusi mencetak tenaga kerja profesional. Rekam Jejak Prestasi Pihak sekolah menegaskan bahwa selama ini SMK di Bitung telah melahirkan banyak lulusan yang berkontribusi di berbagai sektor industri, baik di dalam maupun luar daerah. “Banyak alumni kami bekerja di sektor strategis seperti kelistrikan, otomotif, hingga industri nasional dan internasional. Bahkan ada yang bekerja di luar negeri, termasuk di Jepang,” jelas Fardhan. Selain itu, sekolah juga memiliki catatan prestasi nasional sejak era 1990-an, termasuk keberhasilan meraih juara tingkat nasional di bidang teknik bangunan. Pihak sekolah menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap tuduhan yang dinilai mencemarkan nama baik. Langkah hukum terhadap oknum penyebar informasi disebut sedang dipersiapkan. “Kami mengingatkan agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial. Tuduhan tanpa dasar tidak hanya merugikan, tetapi juga berpotensi berimplikasi hukum,” tegas Fardhan. Sekolah mengajak seluruh pihak untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif. “Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bersama. Fokus utama kami tetap pada pendidikan dan masa depan generasi muda,” tutup Fardhan Hidayah Hamsah, S.Pd., Gr. Sufaldi
Bitung

  BITUNG – Hotnet news.co.id Pihak sekolah melalui…

Kapolres Karawang Mengamankan Pelaku Penjual Obat Keras Golongan G Yang Berdalih Melaporkan Halo Kapolres Dengan No.Hp 085882831504 An.Bayu Santra Karawang – Hotnetnews.co.id – Pada hari Senin tanggal 06 April 2026 Sekira pukul.06.00 Wib mendapatkan sumber Laporan Dumas Halo Pak Kapolres Dengan Menggunakan No.HP.0858.8283.1504.melaporkan adanya tempat Peredaran Obat Keras dan Gudang Obat Keras serta ada Oknum Polsek Pakisjaya yang membekingi yang berada di Wilayah Dusun Teluk buyung Desa Teluk buyung Kec.Pakisjaya Kab.Karawang.kemudian personil Piket Polsek Pakisjaya datang ke Lokasi yang di laporkan setelah sampai di lokasi bahwa tidak terdapat penjualan obat keras serta tidak ada gudang obat keras di lokasi yang di laporkan melalui halo pak Kapolres. – Pada Pukul.10.00 wib Personil Polsek Pakisjaya Melakukan Penyelidikan terhadap No.HP.0858.82831504.yang di gunakan untuk melaporkan ke halo pak Kapolres.setelah di lakukan Penyelidikan Kemudian terungkap bahwa yang Melaporkan ke Halo Kapolres An.Bayu Santra Dengan membeli No Hp baru untuk melaporkan ke halo Kapolres. – Terungkapnya No.Hp 0858.8283.1504.Pelapor halo pak Kapolres An.Bayu Santra,dengan mengamankan Anak buah Saudara Bayu Santra yang bernama Unda yang menjual Obat Keras jenis tramadol di kediamannya.pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 13.00 wib dengan Mengamankan Barang bukti obat keras sebanyak 111 Butir / 11 Lembar,setelah di lakukan interogasi bahwa Saudara Unda mendapatkan obat keras jenis tramadol dari saudara.Bayu Santra ( Belum tertangkap ). – Kemudian di Lakukan Interogasi terhadap Saudara.Unda masalah No.Hp.0858.8283.1504 yang di gunakan untuk lapor ke halo Pak Kapolres, – Keterangan saudara Unda bahwa No Hp tersebut di gunakan oleh saudara Bayu Santra untuk melaporkan peredaran Obat Keras yang berlokasi di Desa Telukbuyung Desa.Telukbuyung Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang. – Keterangan Saudara.Unda alasan saudara Bayu Santra melaporkan ke halo pak Kapolres karna merasa tersaingi penjualan obat keras dan untuk menutupi bahwa saudara Bayu Santra menjual Obat Keras jenis tramadol. – Bahwa dari Pengungkapan tersebut tidak ada oknum Personil Polsek Pakisjaya yang Membekingi penjualan obat keras Jenis Tramadol tersebut serta tidak ada gudang atau penjualan obat keras. – Untuk Pelaku An.UNDA sudah di amankan di polsek Pakisjaya berikut dengan barang bukti obat keras jenis tramadol. Pelaku Yang di Amankan Nama Unda Anak buah An Bayu Santra Tempat Tanggal lahir 17 Juli 2005 Alamat Dusun Karang Mulya RT 10/03 Desa Segarjaya Kecamatan Batu Jaya Kabupaten Karawang
Berita

  Karawang – Hotnetnews.co.id Pada hari Senin tanggal…