Hotnet News.co.id || Kab Bekasi, Pekerjaan proyek Pembangunan saluran Drainase di Perum MBJ Desa Sindang Mulya Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi, disoroti oleh Publik. Rabu 07/08/2024.
Tim Investigasi Awak Media Menemukan proyek yang sudah berjalan berdasarkan papan nama proyek yang dipasang di lokasi pekerjaan proyek Drainase tersebut di kerjakan oleh CV CITRA ALAM SEMESTA Nomor SPMK : PG 02 02/ 1768/ S PRAK/ DISPERKIMTAN. PSU/ VII/ 2024, Pelaksanaan : 60 Hari Kerja, Mulai pekerjaan : 12 juli 2024 / 09 September 2024, dengan Nilai Kontrak : 399, 449, 398,00.Sumber Dana : Anggaran APBN Kab 2024.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar dan sekaligus menjadi sorotan warga sekitar, proyek yang di kerjakan di Perum MBJ Blok N, RT 03 RW 07 Terdapat beberapa rumah yang Merasa Keberatan atas Rumah nya akan Dirusak dengan alasan Siapa yang bertanggung jawab pekerjaan ini
Warga Perum MBJ blok N RT 03 RW 07 di Duga proyek pemasangan drainase ini tidak ada Himbauan sebelum nya kepada warga, bapak ( S ) berkata “sama sekali saya tidak tahu pak kalau di sini akan ada pemasangan drainase, maaf sebelum nya ya pak bukan kita menghalangi pekerjaan kegiatan pemerintah ini, kita malah berterimakasih atas ada nya perhatian pemerintah, tetapi ada yang membuat kami sebagai warga perum MBJ blok N khusus nya Saya merasa keberatan pembongkaran tembok rumah saya, sebelum ada nya kesepakatan dari pihak kontraktor, bukan saya mau cari keuntungan Tapi meminta pertanggung jawaban,soal nya setelah proyeknya selesai para pekerja nya pun lenyap biasanya seperti tempat tempat lain, tidak ada basa basi, boro boro mau di rapikan lagi yang sudah di rusak maka dari itu sebab nya saya sebagai warga, menyampai kan agar saat dilaksanakan nya kegiatan pekerjaan harus tatap muka terlebih dahulu, agar kita merasa tidak di sepelekan,” ujar ( S )
Proyek Pembangunan drainase di perum MBJ yang dikerjakan Oleh CV Citra Alam Semesta diduga faktor kesengajaan atau belum berpengalaman, saat di lokasi proyek, tim investigasi menemukan kejanggalan ada pemasangan yang di duga di pasang terbalik agar tutup Drainase tidak terpakai, atau di duga minim nya material penutup drainase nya, indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran pun bisa di salah gunakan.
Sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Dan Nomor 70 Tahun 2012, Dimana mengatur setiap Pekerjaan bangunan fisik yang Di biayai negara wajib Memasang papan nama proyek, Dimana memuat jenis kegiatan, Lokasi proyek, nomor kontrak, Waktu pelaksanaan proyek dan Nilai kontrak serta jangka Waktu atau lama pekerjaan
Saat Awak media Mewawancarai para pekerja di Lokasi pengerjaan proyek Drainase, miris nya lagi pekerjaan Tersebut kurang Berpengalaman sehinga Pekerjaan tersebut terkesan Asal jadi, Di lihat di lokasi kegiatan.” Disaat tim investigasi mau mengkonfirmasi kegiatan pembangunan drainase diperum MBJ, blok N RT 03 RW 07 para pekerja tidak mengindahkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
“Setiap kontraktor harus Memikirkan keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja. Kontraktor jangan semaunya Sendiri. Para pekerja tidak ada yang memakai helm kerja dan Sepatu boot saat menggali, dan Mengangkat material drainase Tersebut hal ini akan kami Sampaikan ke Dinas terkait dan mengawal kegiatan sebagai kontrol sosial kepada semua pekerjaan pemerintah maupun swasta,yang ada di Kab Bekasi, pihak kontraktor tidak menyalah gunakan dan memanfaat kan anggaran untuk kepentingan pribadi,
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Dan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tentang K3, setiap Perusahaan wajib mengutamakan K3. Jika tidak, Maka perusahaan harus Bersiap menerima sanksi Sesuai aturan yang berlaku.
“K3 ini sudah merupakan kewajiban yang harus Dijalankan perusahaan. Kalau Ada perusahaan yang Membandel, ya mereka harus diberi sanksi. Bisa sanksi Mencabut izin perusahaan atau Sanksi lainnya sesuai aturan Perundang-undangan,”
Tim Investigasi Awak Media, saat mau mengkonfirmasi kegiatan kepada mandor, namun sayang nya mandor tidak memberikan keterangan, kemudian tim investigasi menanyakan nomor telepon atau handphone si pemborong pekerjaan/pelaksana nya untuk konfirmasi kerjaan yang terpantau di lokasi banyak kesalahan dalam Pekerjaan yang diduga asal asalan mengerjakan proyek Pemerintah, sangat di sayang kan mandor tidak memiliki nomer hp si pelaksana kegiatan.
Tim Investigasi Awak Media Meminta Dinas Dinas terkait Segera Menindak perusahaan yang telah mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan agar pemerintah harus Memberi sanksi tegas kepada Perusahaan kontraktor yang tidak mematuhi K3. (Sanksi) Biar bisa memberikan efek jera kepada perusahaan yang mengabaikan soal K3.
(hendro/aro)