Scroll untuk baca artikel
Jakarta RayaViral

Lagi-lagi “Pil Koplo” Beredar Bebas di Kelurahan Srengseng Sawah Jakarta Selatan

171
×

Lagi-lagi “Pil Koplo” Beredar Bebas di Kelurahan Srengseng Sawah Jakarta Selatan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA || Hotnetnews.co.id

Maraknya Peredaran obat keras terbatas atau yang akrab di telinga kita “Pil Koplo”, yang notabenenya dapat di beli harus dengan resep Doter. Namun obat-obatan jenis ini (pil koplo-red) dengan mudahnya didapat tanpa harus dilengkapi dengan resep Dokter. Hasil investigasi  awak media, mendapati peredaran pil koplo dari berbagai merk diantaranya, tramadol, hexymer,  Kamlet dan sejenisnya.  Dengan berkedok toko kosmetik,

Di Jalan Pratama No.7, RT.7/RW.6, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta selatan, tanpa tersentuh oleh APH. “Kalau saya hanya bekerja, menjual obat-obatan bang, dan kalau ada media saya diperintahkan untuk kasih uang bensin Rp. 10.000, -. Sedangkan kalau pemiliknya saya tidak tahu tapi orang lapangannya bernama Topan S. H, “Kata Agam kepada awak media, Minggu (13/12).

Toko Kosmetik dengan bebasnya menjual obat-obatan yang masuk kategori obat golongan G (gevaarlijk: berbahaya) atau Ethical yang seharusnya bisa didapat dengan resep Dokter. Namun ironisnya obat-obatan tersebut mudah didapat dan dijual bebas kepada siapapun yang membelinya.

Hal ini dibenarkan wanita paruh baya yang tinggal di Jalan Pratam, Gang Miran. Ketika saya mencuci celana anak saya yang masih di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), disakunya saya temukan beberapa butir obat warna kuning dengan dibungkus plasik, ” jelas Esater, Minggu (13/12).

Foto: Lembaran Pil Koplo.Jenis Tramadol.

Senada, salah satu Jemaah Masjid Srengseng Sawah, yang beralamat di Jl. Srengseng Sawah Blok Haji Nawi No.1, RT.3/RW.15, mengatakan, “kami warga sekitar sangat keberatan dengan adanya peredaran obat-obatan yang dampaknya memicu tindak kriminal, begal, dan belum lama ini tawuran antar pelajar”.

Terpisah, menurut orang lapangan yang mengaku bernama Tofan S.H sempat intimidasi awak media dengan mengatakan, melalui pesan singkat WhatsApp,  “jangan jadi pemerasan disini, kamu dilapangan, saya juga dilapangan”.

Terpisah, Pengamat kebijakan publik yang juga pemerhati lingkungan, Toni Simanjuntak, S.Sos., CFIP., CIAP, mengatakan, “patut diketahui pil koplo itu sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem syaraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf, dan yang pasti dampaknya konsistensi dikemudian hari”.

Kan sudah jelas aturan mainnya sebagaimana diatur Undang-undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi, untuk itu, sudah sepatutnya Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polda Metro Jaya segera mengambil tindakan tegas, dan jangan menunggu ketika sudah terjadi tindakan kriminal yang diakibatkan mengkonsumsi obat-obatan tersebut (pil koplo-red).

“Setali tiga uang, atau memang peredaran obat-obatan Tramadol, Hexymer  Arplazolam (pil koplo-red) tanpa legalitas yang terdaftar, malah dijadikan lahan basah bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab, untuk meraup pundi pundi rupiah. Siapa bermain, siapa bertanggung jawab?. Satu hal lagi, siapapun itu yang menjual serta mendistribusikan pil koplo, dapat djerat  Undang-Undang No. 8 Tahun 1999  tentang Perlindungan Konsumen, ” pungkas Toni.

Kapolres Karawang Mengamankan Pelaku Penjual Obat Keras Golongan G Yang Berdalih Melaporkan Halo Kapolres Dengan No.Hp 085882831504 An.Bayu Santra Karawang – Hotnetnews.co.id – Pada hari Senin tanggal 06 April 2026 Sekira pukul.06.00 Wib mendapatkan sumber Laporan Dumas Halo Pak Kapolres Dengan Menggunakan No.HP.0858.8283.1504.melaporkan adanya tempat Peredaran Obat Keras dan Gudang Obat Keras serta ada Oknum Polsek Pakisjaya yang membekingi yang berada di Wilayah Dusun Teluk buyung Desa Teluk buyung Kec.Pakisjaya Kab.Karawang.kemudian personil Piket Polsek Pakisjaya datang ke Lokasi yang di laporkan setelah sampai di lokasi bahwa tidak terdapat penjualan obat keras serta tidak ada gudang obat keras di lokasi yang di laporkan melalui halo pak Kapolres. – Pada Pukul.10.00 wib Personil Polsek Pakisjaya Melakukan Penyelidikan terhadap No.HP.0858.82831504.yang di gunakan untuk melaporkan ke halo pak Kapolres.setelah di lakukan Penyelidikan Kemudian terungkap bahwa yang Melaporkan ke Halo Kapolres An.Bayu Santra Dengan membeli No Hp baru untuk melaporkan ke halo Kapolres. – Terungkapnya No.Hp 0858.8283.1504.Pelapor halo pak Kapolres An.Bayu Santra,dengan mengamankan Anak buah Saudara Bayu Santra yang bernama Unda yang menjual Obat Keras jenis tramadol di kediamannya.pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 13.00 wib dengan Mengamankan Barang bukti obat keras sebanyak 111 Butir / 11 Lembar,setelah di lakukan interogasi bahwa Saudara Unda mendapatkan obat keras jenis tramadol dari saudara.Bayu Santra ( Belum tertangkap ). – Kemudian di Lakukan Interogasi terhadap Saudara.Unda masalah No.Hp.0858.8283.1504 yang di gunakan untuk lapor ke halo Pak Kapolres, – Keterangan saudara Unda bahwa No Hp tersebut di gunakan oleh saudara Bayu Santra untuk melaporkan peredaran Obat Keras yang berlokasi di Desa Telukbuyung Desa.Telukbuyung Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang. – Keterangan Saudara.Unda alasan saudara Bayu Santra melaporkan ke halo pak Kapolres karna merasa tersaingi penjualan obat keras dan untuk menutupi bahwa saudara Bayu Santra menjual Obat Keras jenis tramadol. – Bahwa dari Pengungkapan tersebut tidak ada oknum Personil Polsek Pakisjaya yang Membekingi penjualan obat keras Jenis Tramadol tersebut serta tidak ada gudang atau penjualan obat keras. – Untuk Pelaku An.UNDA sudah di amankan di polsek Pakisjaya berikut dengan barang bukti obat keras jenis tramadol. Pelaku Yang di Amankan Nama Unda Anak buah An Bayu Santra Tempat Tanggal lahir 17 Juli 2005 Alamat Dusun Karang Mulya RT 10/03 Desa Segarjaya Kecamatan Batu Jaya Kabupaten Karawang
Berita

  Karawang – Hotnetnews.co.id Pada hari Senin tanggal…