Bekasi || Hotnetnews.co.id
PELAN tapi Pasti, Proses Hukum Dugaan tindak Pidana Atas kasus Dugaan Penggunaan Data tanah SPPT yang di Duga Palsu atau setidak tidaknya di ragukan keabsahannya, Dengan Pelapor ENGKYANG dan terlapor Oknum Dinas Pertanian Balai Benih Kabupaten Bekasi, berikut Oknum Oknum yang di duga turut serta lainya, Terus berproses di Unit Harda Polres Metro Bekasi. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor : STPL / B/1430/ V/ 2023/SPKT/ POLRES METRO BEKASI / POLDA METRO JAYA. Kasus tersebut di laporkan korban ENGKYANG pada tanggal 29 mei 2023 lalu dan masih terus berjalan Prosesnya hingga saat ini.
Awak media memperoleh Informasi, bahwa Pihak penyidik Unit Harda Polres Metro Bekasi, Pada tanggal 24 Februari 2025 ini, Mengundang Oknum yang di anggap mengetahui perkara tersebut, yakni berinisial AS, dan RM, untuk di minta klarifikasi dalam kasus ini.
Pelapor ENGKYANG menjelaskan, bahwa tanah seluas kurang lebih 79.000 meter yang lokasinya berada di Kp, Elo RT 003 / RW 003 Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi Tersebut, di katakan, merupakan tanah peninggalan kakeknya bernama LIM HIN NIO, dengan bukti kekitir C Desa Nomor 642 Persil 29 SPPT Nomor 31.18.120.002.003.1097.0 Atas nama dirinya ( ENGKYANG red). yang pajaknya di bayar setiap tahun dengan nilai pajak 17 juta lebih setiap tahunya.”terang ENGKYANG.

Namun, Selain ENGKYANG, tanah seluas seluas 79.000 meter tersebut, Pihak Balai benih Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi juga Mengklaim Tanah tersebut sebagai tanah Hak Pakai Balai Benih dengan Bukti Sertipikat Hak Pakai (SHP) nomor 13 yang di Keluarkan Badan Pertanahan Kabupaten Bekasi tahun 1998, di Pertanyakan dari mana dan dari siapa mendapatkan nya, Oleh Pihak Pelapor ENGKYANG.
Bahkan di peroleh Di Lokasi Tanah tersebut, Pihak Balai Benih Dinas Pertanian, Melakukan Pemasangan Plang atau Bener berganti ganti dengan Nomor SPPT yang Berbeda beda. Plang Pertama dengan Nomor SPPT : 32.18.120.002.003.0267.0. Nomor SPPT yang terlihat di terbitkan tahun 2012 ini, Di Duga Tidak terdaftar di Kantor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Bekasi. Kemudian entah kenapa Plang Dengan nomor SPPT yang tidak terdaftar di kantor PPB itu di Hapus, sehingga Plang Menjadi putih polos. Berselang beberapa lama kemudian, di pasang lagi Bener di Plang tersebut dengan Nomor SPP yang Berbeda, Meskipun di Obyek yang sama, yakni dengan Nomor SPPT : 32.18.120.003.004.0267.0. yang Obyeknya ada di desa Lain, yakni Kampung Kaliabang Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi. Hal itu di benarkan oleh Kepala Desa Sukamulya SUARDI, dengan Surat Keterangan Nomor : 593.1/23/DS-SKMY/ VII / 2024 tertanggal 17 Juli 2024, di terangkan bahwa Benar nomor SPPT tersebut benar Obyeknya berada di kampung Kaliabang Desa Sukamulya, namun NOP tersebut di dalam DHKP tahun 2024 sudah tidak terdaftar ( Mutasi habis pajak / Terblokir). Demikian Surat Keterangan Kepala Desa Sukamulya SUARDI.
Sementara itu Kepala Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, H.Jajuli Sulaeman Abdas, Kepada awak Media Mengatakan, bawa tanah seluas 7 hektar lebih itu, di katakan, di dalam buku salinan C Desa tercatat atas Nama LIM HIN NIO. Dan belum pernah di jual belikan kepada pihak lain.
” Didalam buku salinan C Desa Kami Desa Sukamanah, Tanah tersebut tercatat atas Nama LIM HIN NIO dan belum pernah ada perubahan atau belum pernah ada Pengalihan kepada pihak lain”. Papar Kades Sukamanah H.Jajuli Sulaeman Abdas.
Diperoleh data dari Bagian Aset dan Kekayaan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Atas Permintaan dari Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Berdasarkan Sertipikat Hak Pakai No 13 dengan luas 71.525 meter, Atas nama Pemerintah Daerah TK II Bekasi tersebut, Oleh Pihak Balai Benih Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Baru di Bukukan di bagian Aset, sebagai tanah Aset Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tanggal 30 Desember 2022 yang lalu. Pertanyaan nya Adalah, Kenapa baru di Bukukan di bagian Aset tahun 2022..? Sedangkan Pihak balai Benih Dinas Pertanian Menguasai Lokasi itu sejak tahun 1998 dengan Dasar Sertipikat Hak Pakai Nomor 13 itu..? Aneh Bin Ajaib.
Padahal, berdasarkan data yang di dapat Awak Media, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, pada tanggal 20 Agustus 2019 telah Mengeluarkan atau Menerbitkan Plot Peta Bidang Tanah (PBT), dan di katakan Tanah tersebut Tidak terindikasi Tanah Negara, dan juga Tidak terindikasi Tanah milik Pemerintah.
Pihak ENGKYANG pun, telah Mengajukan Permohonan Pembuatan Sertipikat Tanah miliknya, dan pada tanggal 7 Juni 2022 Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Bekasi telah menerima Berkas Permohonan Pembuatan Sertipikat ENGKYANG. selang 2 hari kemudian, tepatnya pada tanggal 28 Juni 2022, Tim Ukur dari BPN Kabupaten Bekasi turun ke lokasi Obyek melakukan pengukuran atas obyek yang di mohonkan untuk di buatkan Sertipikat oleh pemohon ENGKYANG. Akan tetapi berselang satu tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 21 Juni 2023, BPN Kabupaten Bekasi Mengirim surat kepada ENGKYANG Pemohon sertipikat, bahwasanya Permohonan Pembuatan Sertipikat tidak dapat di proses, dengan alasan terindikasi diatas Sertipikat Hak Pakai Nomor 13. Padahal sebelumnya, Tim Ukur dari BPN Kabupaten Bekasi sudah turun ke Obyek yang di mohonkan pembuatan sertipikat melakukan pengukuran. Ada apa dengan BPN Kabupaten Bekasi..? Tanya ENGKYANG selaku pemohon.

ABDUL KADIR SIREGAR, S.H Salah satu Kuasa Hukum ENGKYANG yang Tergabung di Kantor Hukum Advokad EDI SUYATNO & PARTNER, kepada Wartawan mengatakan, bahwa selaku Kuasa Hukum, bersama sama Tim Kuasa Hukum lainya, pihaknya akan melakukan Upaya upaya Hukum dalam rangka melindungi hak hak hukum Klienya, baik secara Pidana maupun secara Perdata atas kasus tersebut. Proses Hukum atas dugaan Tindak Pidana Penggunaan Data tanah yang di duga Palsu yang di duga di lakukan Terlapor yang telah berjalan di Unit Harda polres Metro Bekasi harus tetap terus Berjalan atau berproses. selain secara Pidana Tim Kuasa Hukum ENGKYANG juga akan segera melakukan upaya hukum secara Perdata Mengajukan Gugatan Ke Pengadilan dalam kasus ini. Terang ABDUL KADIR SIREGAR.
“Kasus Tanah Klein kami Bapak ENGKYANG ini harus segera di Ungkap agar Terang benderang dan segera mendapatkan Kepastian Hukum. Jika melihat dari Kontruksi Kasusnya, kami Menduga ada Konspirasi yang di lakukan Oknum Oknum dari pihak pihak terkait, untuk “merampas” tanah milik Klein kami. Oleh karena itu kami selaku Kuasa Hukum akan segera Mengajukan Gugatan ke Pengadilan, selain yang sudah berproses secara Pidana di Unit Harda Polres Metro Bekasi Atas Dugaan Tindak Pidana penggunaan data data tanah yang di duga Palsu tersebut”. Pungkas Kuasa Hukum ABDUL KADIR SIREGAR,SH.
Sampai berita ini di turunkan pihak balai benih Dinas Pertanian belum memberikan Konfirmasi terkait Persoalan ini. (Tim Redaksi).












