Scroll untuk baca artikel
Kab. Merangin

PETI di Desa Teluk Sikumbang Diduga Kian Marak, Warga Minta APH Bertindak Tegas dan Usut Pemilik Alat Berat

103
×

PETI di Desa Teluk Sikumbang Diduga Kian Marak, Warga Minta APH Bertindak Tegas dan Usut Pemilik Alat Berat

Sebarkan artikel ini

MeranginHOTNETnews.co.id.    Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga berlangsung di wilayah Desa Teluk Sikumbang, Kecamatan Siau, Kabupaten Merangin, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga mengaku resah karena aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengganggu sumber air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.

Berdasarkan keterangan warga, aktivitas PETI diduga masih berlangsung dengan menggunakan alat berat jenis excavator. Warga juga menduga alat berat tersebut dimiliki oleh pihak yang berasal dari Kabupaten Tebo. Dugaan tersebut diharapkan dapat ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum melalui penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, aktivitas pertambangan tersebut telah menyebabkan air sungai menjadi keruh sehingga dikhawatirkan tidak lagi layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Kami khawatir dampaknya semakin besar terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kami berharap aparat segera turun ke lokasi dan mengambil tindakan tegas,” ujar warga.

Masyarakat meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan serta menimbulkan kerugian bagi negara. Menurut mereka, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum.

“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi lemah terhadap pelaku yang memiliki modal atau pengaruh. Jika memang ditemukan pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku,” ungkap salah seorang warga.

Ancaman Sanksi Hukum :

Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI), apabila terbukti dilakukan tanpa memiliki perizinan yang sah, dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila kegiatan tersebut mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan atas dugaan aktivitas PETI tersebut, termasuk mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.

[Siefronhadi]