Scroll untuk baca artikel
Kab. Merangin

Resmi Laporkan Dugaan Jual Beli Jabatan 237 Kepala Sekolah ke Kejari Merangin

70
×

Resmi Laporkan Dugaan Jual Beli Jabatan 237 Kepala Sekolah ke Kejari Merangin

Sebarkan artikel ini

Merangin, 29 Juni 2026 – Dugaan praktik jual beli jabatan dalam pelantikan 237 kepala sekolah di Kabupaten Merangin memasuki babak baru. Pada Senin (29/6/2026), aktivis Merangin, Febri Kurniawan, didampingi tim kuasa hukumnya, secara resmi melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Negeri Merangin.

Laporan itu diajukan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan yang diduga terjadi dalam proses pelantikan ratusan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin.

Menurut Febri Kurniawan, laporan tersebut didasarkan pada informasi, keterangan, serta kesaksian dari sejumlah kepala sekolah yang mengaku mengetahui adanya dugaan praktik transaksi jabatan sebelum pelantikan dilaksanakan.

Sorotan publik terhadap persoalan ini semakin menguat setelah beredarnya sebuah video yang menampilkan keterangan seorang narasumber yang identitasnya sengaja dirahasiakan demi alasan keamanan. Dalam video tersebut, narasumber mengaku mengetahui adanya dugaan transaksi jabatan kepala sekolah dengan nilai yang disebut berkisar antara Rp10 juta hingga Rp40 juta.

Narasumber juga menyebut bahwa dugaan praktik tersebut bukan lagi menjadi rahasia di lingkungan tertentu. Bahkan, ia menilai kondisi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Pernyataan itu pun memicu perhatian publik dan menimbulkan berbagai tanggapan di tengah masyarakat.

Kasus ini mencuat tidak lama setelah Pemerintah Kabupaten Merangin melantik sebanyak 237 kepala sekolah pada 6 Juni 2026, yang terdiri atas 7 Kepala TK, 186 Kepala SD, dan 44 Kepala SMP.

Febri Kurniawan menegaskan, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti melalui proses hukum, maka praktik tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap dunia pendidikan dan mencederai prinsip profesionalisme serta sistem merit dalam pengangkatan kepala sekolah.

“Jabatan kepala sekolah harus diberikan berdasarkan kompetensi, integritas, dan prestasi, bukan karena kemampuan membayar sejumlah uang. Kami meminta Kejaksaan Negeri Merangin mengusut tuntas dugaan ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas Febri.

Ia juga mendesak Kejaksaan Negeri Merangin untuk memanggil seluruh pihak yang diduga mengetahui proses tersebut, termasuk para kepala sekolah yang disebut memiliki informasi terkait dugaan gratifikasi, sehingga fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap melalui proses hukum yang objektif.

“Ini bukan sekadar persoalan jabatan, tetapi menyangkut masa depan pendidikan di Kabupaten Merangin. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka akan merusak integritas dunia pendidikan dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan tanggapan resmi. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan ini masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. [Seifronhadi]