Scroll untuk baca artikel
BekasiBeritaViral

Warga Keluhkan Aktivitas Galian C Yang Berada di Desa Sukaragam Diduga Tidak Kantongi Izin

541
×

Warga Keluhkan Aktivitas Galian C Yang Berada di Desa Sukaragam Diduga Tidak Kantongi Izin

Sebarkan artikel ini

Hotnet News.co.id || Kab. Bekasi – Maraknya galian C yang berada di kabupaten Bekasi jadi sorotan media online, dari berbagai media online maupun cetak, wilayah serang baru sampai cibarusah.

Hasil pantauan team awak media melintas di perumahan mega regency blok K, ada kegiatan galian C yang berada di wilayah Desa sukaragam kecamatan serang baru, Rabu (31/7/2024)

Saat awak media mengkonfirmasi kepada cheker, mengatakan kegiatan ini hampir satu minggu, punya si bos yang berinisial (B),”ungkapnya.

Menurut keterangan Ibu Hani salah satu pedagang warung nasi di sekitar lingkungan kepada awak media  mengatakan, “aduh pak debu nya banyak sekali jika mobil pengangkut tanah lewat sampe anak saya tidak bisa bermain di luar, jika hujan jalanan banyak tanah sampe licin kasian pengendara motor yang lewat” ungkapnya kepada team awak media.

Keluh kesah warga yang terdampak seperti debu, tanah merah yang berjatuhan di jalan apa lagi tidak adanya ANDALALIN ( Analisa Dampak Lalulintas ) harus bisa menunjukan dokumen-dokumen.

Berdasarkan peraturan mentri perhubungan No 17 tahun 2021 tentang penyelenggaran Analisa Dampak Lalulintas ( ANDALALIN)

Adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, yang menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan ketertiban lalau lintas dan angkutan jalan wajib di lakukan Analisa Dampak Lalu lintas.

Saat di konfirmasi camat serang baru DENI MULYADI, berkomentar terkait galian C, yang berada di wilayah serang baru.

“Kami tidak mengeluarkan perijinan galian C, dan kami pun tidak punya hak untuk menutup, kami hanya pendamping wilayah saja. Dan hanya penegak perda sat pol PP pusat yang berhak.

Kami dari pihak kecamatan sifatnya hanya pengawalan saja, yang di wilayah serang baru dan sekitarnya, kami pun belum memberikan izinnya”ucapnya.

BACA ARTIKEL  LSM Prabhu Indonesia Jaya Bersama Warga Soroti Proyek Pengaspalan di Kecamatan Sukatani Ada Apa !!

Kami selaku camat serang baru menghimbau kepda para pelaku penambangan galian C, harus ikuti aturan-aturan yang berlaku di kabupaten Bekasi.

Tim investigasi bersama media online lainya akan melaporkan ke kabid GAKUM ( penegak Hukum Lingkungan dan Kehutanan ) KLHK ke pemda dan akan di tindak lanjut ke propinsi.

Kita berpedoman pada UU No 32 tahun 2009 pasal 22 menyebutkan: Bahwa setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting bagi kehidupan harus memiliki AMDAL

1 pasal 158 jo 35 UURI no 3 tahun 2020 perubahan atas UURI No 4 tahun 2009, tentang pertambangan dan batu bara bahwa penambangan tanpa izin dapat di pidana paling lama 5 tahun.

Sedangkan penerima dari hasil galian C tanpa izin , bisa dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan pidana bagi penadah bisa 4 tahun pidana.

Di atur juga dalam UU no 23 tahun 1997 pasal 6 di sebutkan :

– Dampak yang di timbulkan dari adanya aktivitas industri terhadap lingkungan harus menjadi perhatian para pelaku usaha .

– setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian lingkungan hidup, serrta mencegah dan menanggulangi pencemaran perusakan lingkungan

( Selamet Hariyadi ) Kabid PLP3 KOMNAS PPLH

(Hendro/aro)