Merangin -Sarolangun, Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga melibatkan seorang warga bernama Sonen Sekaligus inisial Kimi warga batang asai sarolangun Semakin Hari Semakin Beringas Untuk Menguasai Hutan Produksi ( HP) agar menjadi Ladang Pertambangan emas tanpa izin tepatnya di perbatasan sungai duo Merangin, kembali menjadi sorotan publik.
tak hanya itu saja bahkan pemilik alat Zumilion tersebut tantang kapolres merangin dan Polda jambi ya saya tidak akan takut apa lagi mau berhenti meskipun itu hutan pemerintah ( HP) informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut telah lama beredar di tengah masyarakat, hingga kini belum terlihat adanya tindakan hukum yang tegas.
“Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan warga mengenai efektivitas dan keseriusan aparat dalam memberantas praktik PETI yang selama ini menjadi persoalan serius di Kabupaten Merangin.dan sarolangun walaupun mereka sadar bahwa pertambangan emas tanpa izin itu adalah suatu tindak kejahatan namun hal ini tidak membuat ia jera.
Sejumlah warga menilai aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata terhadap dugaan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara. Lambatnya penanganan justru berisiko menimbulkan persepsi negatif di masyarakat serta memunculkan kesan bahwa pelaku tertentu seolah kebal terhadap hukum.
Masyarakat mendesak Polres Merangin dan polres sarolangun bahkan Polda jambi untuk segera turun ke lapangan, melakukan penyelidikan secara menyeluruh, dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik. Penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu menjadi harapan masyarakat agar kepercayaan terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
“Jangan sampai hukum hanya tajam terhadap pelaku kecil, tetapi kehilangan ketegasannya ketika berhadapan dengan pihak yang diduga memiliki pengaruh. Jika memang ada pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” ujar salah seorang warga.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang dan membuktikan bahwa tidak ada pihak yang berada di atas hukum.
[Siefronhadi]












