MERANGIN–SAROLANGUN – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi (HP) Sungai Duo, Desa Rantau Jering, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, kembali menjadi sorotan. Selain dituding merusak kawasan hutan, aktivitas tersebut juga diduga mencemari aliran sungai hingga air menjadi keruh dan tidak lagi layak dikonsumsi masyarakat.
Di tengah derasnya sorotan publik, muncul dugaan bahwa dua orang berinisial Sonen dan Kimi justru menunjukkan sikap seolah tidak gentar terhadap penegakan hukum. Berdasarkan informasi yang diterima dari sumber, keduanya diduga mengklaim memiliki puluhan alat berat jenis excavator yang digunakan dalam aktivitas PETI, bahkan menyampaikan pernyataan yang terkesan meremehkan kemampuan aparat penegak hukum untuk menindak aktivitas tersebut.
Pernyataan yang diduga disampaikan melalui pesan kepada seseorang berinisial D itu memicu reaksi keras dari masyarakat. Warga menilai, apabila informasi tersebut benar, maka sikap tersebut merupakan bentuk dugaan pelecehan terhadap wibawa hukum dan tantangan terbuka kepada aparat penegak hukum.
Masyarakat mendesak aparat kepolisian dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas PETI beserta kepemilikan alat berat yang disebut-sebut digunakan di kawasan hutan produksi tersebut. Penegakan hukum dinilai harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, sementara terhadap pihak yang diduga memiliki modal dan pengaruh justru tidak tersentuh. Jika benar ada pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” ujar salah seorang warga.
Publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
[Siefronhadi]












