Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
BekasiBeritaViral

DUGAAN PUNGLI DI SDN JAYASAMPUNA 01 SERANG BARU KABUPATEN BEKASI

204
×

DUGAAN PUNGLI DI SDN JAYASAMPUNA 01 SERANG BARU KABUPATEN BEKASI

Sebarkan artikel ini

Hotnet News.co.id || Kab. Bekasi – Rabu 29 Mei 2024. Sekolah adalah tempat menimba ilmu, tempat untuk mengembangkan mendidik dan menciptakan bibit bibit bangsa dan Negara, tentunya sekolah dengan bimbingan dan peran serta seorang guru.

Sekolah adalah pendidikan yang sangat penting, oleh sebab itu Pemerintah telah mencanangkan wajib belajar 9 tahun. Dan untuk pembiayaan juga Negara telah menjamin siswanya dalam masa pendidikan 9 tahun tersebut dengan biaya BOS (Biaya Operasional Siswa).

Guru adalah orang yang digugu dan ditiru, guru adalah orang yang mempunyai teladan dalam mendidik dan patut dicontoh, oleh sebab itu guru dinamakan suri tauladan.

Beda halnya dengan yang terjadi di SDN JAYASAMPURNA 01, yang beralamat di Jl. Pasir Randu, Jayasampurna, Kec. Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Salah satu Oknum Guru berinisial (Y), diduga melakukan pungutan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk kepentingan jalan jalan perpisahan dan lain sebagainya.

Karena secara garis besar definisi Pungutan dan Sumbangan adalah berbeda. Pungutan: bersifat wajib dan mengikat. Sedangkan Sumbangan sekolah: Bersifat sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat.

Ibu ( S ) yang enggan menyebutkan namanya, membenar kan informasi yang di dapat awak media ” iya benar pak anak saya memang sekolah di SD N 01 Desa jayasampurna kec serang baru wali murid nya pak ( Y ) yang aktif di grup Whatsapp para wali murid SD N 01 kelas 6 A yang rencana nya akan di laksanakan awal bulan juni 2024 dan setiap murid di pungut 250 ribu per siswa sebenar nya saya pribadi keberatan pak atas ada nya acara tambahan para murid saya masih trauma mendengar ada nya kecelakaan dan banyak yang meninggal,dan juga jaman sekarang lagi sulit pak masalah keuangan. memang ga banyak pak cuma kita kan ga mampu jadi berat rasanya mau ikut anak saya, namun kalo tidak ikut akan ada dampak dengan hasil nilai pelajaran anak saya di sekolah” ujar ibu ( S )

BACA ARTIKEL  Walikota Depok Resmikan Alun Alun Barat

Sesuai dengan Peran serta Pers melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan juga Berdasarkan Undang – Undang Pers No 40 Tahun 1999, BAB II ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS, Pasal 6 :

Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:

a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan.

c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Awak Media mengklarifikasi kepada Pihak Sekolah, dan hendak bertemu dengan Ibu Kepala Sekolah SDN Jayasampurna 1, akan tetapi 2 kali kedatangan awak media tidak dapat bertemu dengan Ibu Kepala Sekolah dan terkesan menghindar.

Terkait hal tersebut, awak media akan mengembangkan informasi tersebut, dan mengklarifikasi kepada pihak, Dinas Pendidikan Kab. Bekasi, Kementrian pendidikan maupun pihak pihak terkait lainnya.

(Hendro/aro)

Copyright © 2023 | PT. Media Berita Net Online | All Rights Reserved.