Scroll untuk baca artikel
BekasiJawa Barat

Wauwww!!!Diduga Menjual Pupuk Subsidi Melebihi HET,Kios Karya Mandiri meraup Keuntungan Pribadi

×

Wauwww!!!Diduga Menjual Pupuk Subsidi Melebihi HET,Kios Karya Mandiri meraup Keuntungan Pribadi

Sebarkan artikel ini

HotnetNews.co.id||Kab.Bekasi Diduga untuk di jadikan ajang meraup keuntungn pribadi,salah satu Oknum kios Karya Mandiri,Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani,Kabupaten Bekasi, menjual Pupuk Bersubsidi Melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan menyalah gunakan elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).Jum’at (01/02/2025)

Pasalnya, saat tim Awak Media Hotnetnews.co.id turun ke lapangan untuk mencoba konfirmasi salah satu warga yang membeli Pupuk Subsidi ke Karya Mandiri, (As) “mengatakan saya membeli Pupuk Subsidi dikios Pak Haji Tatang dengan harga Rp.250.000,-00 per-Kwintal nya,itupun saya ambil sendiri dan kalaupun mau membeli Pupuk Subsidi tanpa e-RDKK Itu bisa aja tetapi harganya sangat mahal bisa mencapai Rp.300.000,-00 per-kwintalnya,kalau Bapak mau beli bisa saya antarkan.

“Saya sudah terdaftar elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) di kios pak pak Haji Tatang,tetepi untuk letak sawah saya adanya di Desa Sukahurip.saat di tanya oleh awak Media apakah boleh kalau e-RDKK terdaftar di Desa Banjarsari, lalu Pupuk Subsidi tersebut digunakan kelain Desa,dengan lantang (AS) menjawab “kalau mempupuk neng endi bae bisa.”tegasnya

Ditempat terpisah menurut keterangan warga yang berinisial (BM) menjelaskan”saya warga Desa Banjarsari,baru aja saya membeli Pupuk Subsidi Tiga Kwintal Setengah dan sudara saya membeli Dua Kwintal Setengah dikios Pak Haji Tatang dengan mengunakan e-RDKK seharga Dua Setengah (Rp.250.000.-00) per-kwintal,itupun saya ambil sendiri,kalaupun mau membeli Pupuk Subsidi tanpa e-RDKK mahal Bisa mencapai Tiga Ratus Ribu(Rp.300.000.-00) per-kwintalnya.

“Udah mari sini saya beliin mau berapa Kwintal positip di kasih tetapi harganya lebih tinggi cuma selisih Gocap.tutupnya

“Di kediaman kiosnya Haji Tatang selaku pemilik Kios Karya Mandiri menjelaskan, kepada awak Media, “saya menjual Pupuk Subsidi sesuai dengan Harga HET, untuk jenis UREA Rp. 2.225,-00 Kg dan FOSKA Rp 2.300,-00 Kg, itu khusus untuk yang terdaftar di e-RDKK dan saya tidak menjual Pupuk Subsidi tanpa e-RDKK.

BACA ARTIKEL  KEPEDULIAN DAN KERJA NYATA PJ KEPALA DESA SUMBER REJA RADIM IRIANTO

“Seandainya ada yang tidak terdaftar di e-RDKK saya saranin untuk ke kelompok masing-masing angotanya,apakah ketua ada kelebihan atau tidak agar bermusywarah,saat di tanya oleh awak Media apakah boleh menjual Pupuk subsidi yang e-RDKK nya terdaftar di kiosnya tetapi Pupuk tersebut di gunakan kelain Desa,dengan tegas pak Haji Tatang menjawab”ya jelas tidak bisa .”terangnya

Pernyataan ini masih menimbulkan tanda tanya, mengingat HET yang telah ditetapkan pemerintah jauh lebih rendah.

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian. (PERMENTAN) No. 10 Tahun 2022. Tetang penetapan alokasi dan

harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi berkisaran Rp.2.250/kg untuk jenes UREA, sedangkan untuk FHOSKA seharga Rp. 2.300/kg.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pelaku

Penyalahgunaan Pengadaan, Penyaluran dan Penetapan harga barang Bersubsidi dapat dikenai pidana penjara hingga

6 Tahun dan Denda Maksimal Rp. 6 Miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur bahwa pelaku usaha

yang menjual barang di atas harga yang ditetapkan tanpa pemberitahuan sah, dapat dikenai Pidana Penjara Maksimal

5 Tahun dan denda Maksimal RP. 25 Miliar

Tim media berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH), terkait maraknya penyimpangan penjualan Pupuk

Bersubsidi yang melampaui batas harga HET, dan dimohon Dinas Terkait Kabupaten Bekasi untuk menindak tegas Oknum kios yang ada di Desa Banjarsari.

(RED)