Hotnet News.co.id || Merangin, Sepertinya kebal hukum dan tak ada yang mampu untuk rajia Dompeng di duga milik Takim. Aktivitas Penambang EMAS tampa izin beroperasi di Desa Tanjung benuang (C.1) Kecamatan Pamenang Selatan Kabupaten Merangin Jambi, Kamis (18/7/2024).
DPP LSM BRANTAS kepada awak media mengatakan pada ia sangat terkejut melihat keberanian salah seorang panggil Saja Takim, yang diduga membuka usaha tambang emas ilegal di pinggiran jalan dari C1 menuju di dua Desa Selango dan Pulau Bayur,”Katanya

Kendati kemudian ia sangat menyayangkan pihak APH, yang seharusnya bisa melarang Takim untuk tidak melakukan membuka tambang emas ilegal tersebut.”Ya apalagi ini jelas di pinggir jalan lintas dan juga tidak beberapa jauh dari pompa PDAM, Juga dekat dengan pemukiman masyarakat,”tuturnya
Dengan adanya kegiatan Dompeng tambang emas yang katanya ilegal awak media Hotnet News menelusuri TKP yang di duga milik Takim sebanyak 5 Set/Unit dan sesampainya di lokasi dinyatakan benar adanya aktivitas penambangan diduga tanpa izin.
Tak berselang lama rupanya Takim pemilik Dompeng mengetahui ada kedatangan wartawan ditempat penambangan emas miliknya

Lewat Phone WhatsApp Takim mengatakan, silahkan pak, foto Dompeng saya dan buat lah beritanya,”kata Takim
“Saya tidak takut dan gentar buat lah beritanya..!
Berdasarkan pasal 158 UU yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.00, Dalam hal itu jelas unsur pidananya terkait tambang ilegal.(Yahya/Oleng)












